Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua.
Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%.
Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar.
Meski tarifnya naik, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakinkan masyakarat bahwa tax amnesty masih menarik.
"Tax amnesty tahap 1 atau 3 ini sama-sama menariknya. Tahap pertama tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang terakhir dan tidak akan muncul kembali," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Sedari awal, pemerintah sudah menyampaikan bahwa program tax amnesty merupakan program langka. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi program pengampunan pajak terakhir.
Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.
Oleh karena itu, Ken menghimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segara ikut pada periode ketiga.
"Tarifnya masih murah karena abis itu tidak ada lagi, marilah ikut tax amnesty sebelum kita mati," canda Ken. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News