kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% OP & Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu


Minggu, 02 November 2025 / 14:49 WIB
Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% OP & Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan skema pembelian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% tanpa ada batasan waktu.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, insentif PPh final 0,5% yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

Ia menyebut, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.

Baca Juga: Penerapan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Disarankan Permanen, Ini Alasannya

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi kepada Kontan, Minggu (2/11/2025).

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Baca Juga: Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak OP UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Selanjutnya: Robert Kiyosaki Kembali Peringatkan 'Krisis Besar' dan Anjurkan Investasi Ini

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (3/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×