Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya aturan PPh final diberikan dengan batasan waktu tertentu saja. Alasannya, dengan pemberian tanpa batas waktu justru akan memberikan disinsentif bagi UMKM untuk tumbuh menjadi perusahaan besar.
“Banyak studi menemukan hal tersebut, mereka cenderung akan nyaman dengan status UMKM tersebut untuk mendapatkan perlakuan khusus atau insentif,” tutur Fajry kepada Kontan Minggu (2/11/2025).
Artinya, kata Fajry, UMKM berpotensi enggan melakukan ekspansi usaha. Dengan begitu, dampak ekonomi dari insentif pajak akan terbatas bahkan sebaliknya, menahan ekonomi tumbuh karena menjadi disinsentif bagi UMKM untuk tumbuh.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu, Begini Dampaknya
Ia justru menyarankan agar pemerintah memberikan insentif bagi UMKM yang bisa mengurang beban pajak dan biaya administrasi lebih rendah. Selain itu, insentif bagi UMKM lebih tepat jika diberikan untuk menghadapi guncangan ekonomi.
Misalnya, untuk insentif yang sifatnya temporer seperti ada guncangan ekonomi dan untuk sektor tertentu, Pemerintah dapat gunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
“Itu lebih tepat sasaran. Kita pernah menggunakan skema tersebut pada era Covid-19 lalu dan sampai sekarang namun sangat terbatas untuk sektor tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% OP & Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu
Dengan ada insentif pajak, Fajry membeberkan, maka solvabilitas dari pengusaha UMKM akan meningkat karena ada peningkatan arus kas perusahaan.
“Untuk itu saya tetap merekomendasikan diberikan secara terbatas dan hanya diberikan pada usaha mikro dan kecil saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak OP UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Baca Juga: Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut
Selanjutnya: Cinema XXI (CNMA) Cetak Pendapatan Rp 4,3 Triliun hingga Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: 7.500 Pelari Ramaikan PLN Electric Run 2025, Kurangi Emisi dari Setiap Langkah Lari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













