Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga pertengahan tahun 2025, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menanti kejelasan terkait kelanjutan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.
Meski masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah berakhir untuk sebagian wajib pajak, pemerintah belum juga menerbitkan regulasi baru untuk perpanjangan atau penggantinya.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini menikmati kemudahan administrasi dan tarif ringan dari fasilitas tersebut.
Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Picu Ketidakpastian
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun layanan resmi @kring_pajak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait perpanjangan tarif PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM.
Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet atau wajib pajak mengenai status penggunaan tarif 0,5% di tahun 2025, khususnya setelah masa berlaku tujuh tahun berakhir sesuai PP 55/2022.
"Dikarenakan saat ini belum ada ketentuan terbaru yang mengatur terkait perpanjangan PPh Final UMKM tahun 2025, maka untuk jangka waktu tetap mengikuti ketentuan PP 55/2022," tulis @kring_pajak, dikutip Senin (9/6).
Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun.
Setelah jangka waktu tersebut habis, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif final dan harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang kini berganti jabatan menjadi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, dalam masa transisi penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM dipastikan tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% di tahun 2025.
Baca Juga: Aturan Belum Terbit, UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% di 2025
"Ini tentang PPH final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).
Ia menegaskan bahwa meskipun regulasi teknis masih dalam proses penyusunan, pemerintah memberikan kepastian agar pelaku UMKM tidak terdampak secara langsung dan tetap mendapatkan kepastian hukum atas tarif pajak yang dikenakan.
"Jadi ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan dari usaha UMKM," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Selanjutnya: Cara Klaim Kode Redeem Roblox di Tahun 2025 lengkap Link Penukaran Kode Redeem Resmi
Menarik Dibaca: BCA Hadirkan Layanan Transaksi Mata Uang Won Korea Selatan (KRW), Berikut Promonya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News