kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut


Senin, 15 September 2025 / 19:00 WIB
Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengebut aturan untuk memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengebut aturan untuk memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Airlangga mengatakan bahwa aturan tersebut berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP 55 Tahun 2022.

"Segera (disiapkan aturannya). Kan ini akan disiapkan sampai tahun 2029," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (15/9).

Ia berharap dengan pemberian fasilitas pajak tersebut, UMKM di dalam negeri bisa tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029

"Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang," katanya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024.

Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga: Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM Belum Jelas, Pelaku UMKM Kebingungan

Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selanjutnya: Penjualan SR023 Lesu, Begini Prospek ORI028 dan ST015

Menarik Dibaca: Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ekstrem, Ini Tips Sehatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×