Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).
Shopee diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan dugaan tersebut antara lain sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
Baca Juga: KPPU Duga Shopee Lakukan Monopoli Jasa Pengiriman di Marketplace
Kemudian, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Shopee karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.
Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Berdasarkan hal tersebut, Shopee diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard seller.
Temuan berikutnya adalah penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim. Serta, pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018.
Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
"Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee," ujar Investigator KPPU dalam sidang, Selasa (28/5).
Baca Juga: KPPU Soroti Lazada, Terindikasi Langgar Persaingan Usaha
Dikonfirmasi secara terpisah, manajemen Shopee Indonesia tidak secara spesifik menanggapi isi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU. Manajemen Shopee Indonesia hanya mengatakan bahwa telah menerima surat undangan pemaparan LDP dari KPPU dan telah memenuhi permintaan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar manajemen Shopee Indonesia dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News