Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus dalam kasus korupsi impor gula.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan banding PT DKI yang diunggah ke laman resmi putusan Mahkamah Agung, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Selain Charles, kasus ini juga menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun, bedanya Tom telah lebih dulu dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pada pengadilan tingkat pertama, Charles dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Kini, PT DKI memerintahkan agar Charles tetap dipenjara dan masa tahanannya dikurangi dengan yang sudah dijalani.
“Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut amar putusan PT DKI.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR
Putusan banding ini diteken majelis hakim pada 27 Agustus 2025 dengan susunan majelis hakim, Sugeng Riyono selaku Hakim Ketua, Edi Hasmi, dan Fauzan selaku Hakim Anggota.
Charles dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ia tidak dihukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Sementara Charles tetap ditahan, Tom Lembong kini sudah bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto meski sempat divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya: Dasar-Dasar Investasi Saham yang Perlu Diketahui Sebelum Mencobanya
Menarik Dibaca: Dasar-Dasar Investasi Saham yang Perlu Diketahui Sebelum Mencobanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News