kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

YLKI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Barang di Lokapasar


Rabu, 07 Februari 2024 / 15:53 WIB
YLKI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Barang di Lokapasar
ILUSTRASI. KPPU tengah mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman barang di lokapasar. /Pho.Daniel/03/07/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman barang di salah satu lokapasar.

KPPU mengatakan lokapasar itu sejak tahun 2021 membuat kebijakan yang membuat konsumen tidak bisa memilih lagi penyedia jasa kirim yang diinginkannya saat bertransaksi. Konsumen juga hanya bisa melihat layanan yang ditampilkan untuk mengirim barang.

Hal tersebut dinilai sebagai perilaku yang menghambat persaingan di antara penyedia jasa kirim. Apalagi, pengelola lokapasar juga memiliki jasa pengiriman.

Baca Juga: KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Shopee

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengapresiasi KPPU yang tengah mendalami dugaan praktik monopoli jasa pengiriman barang di salah satu lokapasar nasional.

Menurut Agus, dalam konteks transaksi yang berkeadilan bagi konsumen, ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Hal ini karena konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa.

“Apa yang dilakukan market place dengan hanya menunjuk satu jasa kurir, tentu menjadi kerugian bagi konsumen. Ini juga bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen di mana konsumen memiliki kebebasan dalam mengonsumsi barang atau jasa sesuai kebutuhannya,” ujar Agus saat dihubungi Kontan, Rabu (7/2).

Agus menyebut, dalam jangka pendek, praktik penunjukan satu jasa kurir bisa saja membuat konsumen untung karena tarif yang ditetapkan bisa lebih rendah dari harga pasar. Namun dalam jangka panjang, tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa harga akan tetap bersaing.

Selain merugikan konsumen, praktik ini juga menutup peluang jasa kurir lainnya untuk memberi pelayanan pada konsumen.

“Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen,” ucap Agus.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, para pengelola platform sampai saat ini masih mengunakan berbagai macam jasa pengiriman seperti J&T, JNE dan lainnya.

“Sehingga tidak benar adanya praktik monopoli atau oligopoli karena masih ada pilihan dan lebih dari satu atau dua pilihan,” kata Sonny kepada Kontan, Rabu (7/2).

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023, Beri Apresiasi ke Produk UMKM Sepatu yang Tembus Ekspor!

Menurut Sonny, perusahaan teknologi yang memiliki platform e-commerce lazim memiliki anak usaha untuk memudahkan induknya memberikan layanan. Contohnya dengan layanan kiriman sendiri, mereka bisa memberikan layanan lebih terjangkau dan promo – promo yang mungkin akan ditolak apabila bukan anak usaha. Sehingga tidak ada dampak kerugian masyarakat.

“Jadi menurut kami sah aja ini dilakukan selama tidak merugikan masyarakat,” ucap Sonny.

Sonny menilai, tuduhan monopoli ini sangat serius sehingga berpotensi merugikan pelaku lokapasar. APLE meminta KPPU harus cermat dalam mendalami hal ini.

“Jangan karena proses bisnis tidak efisien di perusahaan jasa pengiriman sehingga kalah bersaing lalu menuduh adanya monopoli sehingga merugikan operasi jasa pengiriman yang sebenarnya efisien dalam beroperasi,” jelas Sonny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×