kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.507   130,00   0,79%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Masyarakat Makin Geram, Ajakan Boikot Pajak Kembali Mencuat


Jumat, 29 Agustus 2025 / 11:05 WIB
Masyarakat Makin Geram, Ajakan Boikot Pajak Kembali Mencuat
ILUSTRASI. Di sejumlah media sosial ramai ajakan untuk melakukan boikot pajak setelah tunjangan DPR naik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gelombang kritik publik terhadap penggunaan uang rakyat kembali mencuat, kali ini lewat tagar #StopBayarPajak yang viral di media sosial.

Gerakan tersebut awalnya dipicu oleh sorotan terhadap tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan kinerja serta kepekaan wakil rakyat terhadap kondisi masyarakat.

"Stop bayar pajak sampai pemerintah merevolusi lembaga eksekutif pemerintahan," tulis salah satu akun pengguna X @D**a, dikutip Jumat (29/8/2025).

Tagar ini pun menjadi wadah kemarahan publik yang merasa pajak hanya memperkaya segelintir elit, sementara rakyat kecil terus dihimpit beban hidup.

Baca Juga: Demo Ricuh di Jakarta Menelan Korban, Pramono Anung Imbau Warga Menahan Diri

Untuk diketahui, hingga akhir Juli 2025 ini penerimaan pajak memang masih seret.

Berdasarkan catatan KONTAN, penerimaan pajak nasional hingga akhir Juli 2025 baru terkumpul Rp 989,17 triliun.

Realisasi ini baru setara 45,18% dari target sebesar Rp 2.189,3 triliun. Realisasi ini juga mengalami penurunan sebesar 5,37% secara neto.

Selanjutnya: Emiten Sawit Haji Isam Melesat ke ARA, Saatnya Hold atau Jual?

Menarik Dibaca: Mau Merdeka dari Perut Buncit? Coba 4 Cara Mengecilkan Perut Buncit Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×