kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

MBG Akan Percepat Pembangunan Dapur SPPG Di Wilayah 3T, Simak Kriterianya


Jumat, 29 Agustus 2025 / 15:01 WIB
MBG Akan Percepat Pembangunan Dapur SPPG Di Wilayah 3T, Simak Kriterianya
ILUSTRASI. MBG Akan Percepat Pembangunan Dapur SPPG Di Wilayah 3T, Simak Kriterianya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pengusaha yang ingin terlibat di program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Badan Gizi Nasional (BGN) akan mulai mempercepat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah 3T. Berikut kriteria SPPG di wilayah 3T menurut ketentuan MBG.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sejauh ini, sudah lebih dari 26.000 SPPG telah beroperasi di kota dan daerah.

Dilansir dari keterangan di website resmi, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pembangunan SPPG di wilayah 3T merupakan salah satu fokus utama. Pembangunan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk khusus untuk pendataan dan pendaftaran SPPG.

"BGN bekerja sama dengan semua pemda. Pendataan dan pendaftaran SPPG terpencil dilakukan melalui Satgas yang dibentuk pemda," ujar Dadan di Jakarta, Kamis (28/8).

Targetnya, seluruh pembangunan SPPG, baik di wilayah 3T maupun di kawasan aglomerasi, bisa rampung paling lambat pada akhir Oktober hingga pertengahan November 2025.

Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU

Kriteria SPPG di Wilayah 3T

Menurut Dadan, BGN telah menetapkan sejumlah kriteria spesifik untuk pembangunan SPPG di wilayah 3T. Kriteria ini dibuat agar SPPG dapat berfungsi optimal di lokasi yang memiliki tantangan geografis dan demografis.

Kriteria tersebut mencakup:

  •     Aksesibilitas Lokasi: Lokasi SPPG yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 30 menit perjalanan.
  •     Jumlah Penerima Manfaat: SPPG yang melayani penerima manfaat kurang dari 1.000 orang.
  •     Ukuran Bangunan: Bangunan SPPG harus memiliki ukuran minimal 10 x 15 meter.

Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu

Status Pembangunan SPPG

Hingga 28 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB, data BGN mencatat total potensi SPPG yang sudah terdata mencapai 26.873 unit. Rinciannya, 6.720 SPPG telah beroperasi, 15.906 unit masih dalam proses verifikasi, dan 4.357 unit telah mendaftar untuk diverifikasi.

Untuk mempercepat proses, BGN terus melakukan verifikasi secara intensif. "Diperkirakan akan membutuhkan waktu satu bulan sampai semua mitra yang sudah ada dalam sistem statusnya dapat dikonfirmasi," jelas Dadan.

Pembangunan SPPG di wilayah 3T ini diharapkan bisa menjadi solusi efektif dalam distribusi makanan bergizi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah sulit dijangkau. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah kekurangan gizi yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP

Selanjutnya: Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP) Melirik Peluang Ekspor ke Timor Leste

Menarik Dibaca: QRIS Livin by Mandiri Dapat Digunakan di Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×