kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

KPPU Soroti Lazada, Terindikasi Langgar Persaingan Usaha


Senin, 27 Mei 2024 / 14:26 WIB
KPPU Soroti Lazada, Terindikasi Langgar Persaingan Usaha
ILUSTRASI. Logo e-commerce Lazada di kantor pusat?Lazada Group, Singapura.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). 

Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. 

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. 

Baca Juga: Atasi Gejolak Harga, Badan Pangan akan Tetapkan Harga Acuan Pembelian Bawang Putih

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.

Jika tidak diperoleh alat bukti yang cukup, maka penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999. 

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Fanshurullah.

Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. 

Baca Juga: Harga Sering Melambung, KPPU Minta Bapanas Segera Tentukan HET Bawang Putih

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. 

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.  Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lokapasar akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 28 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×