Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, jika kebijakan tersebut tidak dicabut.
Pemerintah Trump berencana mengambil langkah tegas, seperti memberlakukan tarif untuk melawan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dan kebijakan lain yang merugikan perusahaan AS, seperti Google, Amazon dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengungkapkan, rencana yang ingin diterapkan AS sebenarnya tidak ada dalam mekanisme di Indonesia.
Menurutnya, meski Indonesia memiliki berencana menarik penerimaan dari sektor digital, tidak semua layanan digital menjadi subjek penerimaan negara.
“Yang sebenarnya apa yang mau diterapkan sama AS itu tidak ada dalam mekanisme kita. Karena memang kita baru ada rencana menarik penerimaan dari digital. Tapi kan tidak semua digital kemudian menjadi bagian dari subjek revenue,” tutur Edi kepada awak media, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40,02 Triliun Per Juli 2025
Hal ini pun sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan sehingga dinilai terpisah dari apa yang disampaikan Presiden Donald Trump. Edi menambahkan, mekanisme yang disampaikan Trump sendiri belum jelas bentuknya karena sejauh ini baru berupa ancaman, dan belum dapat dipastikan apakah benar akan diberlakukan atau tidak.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, proses terkait tarif ini masih panjang, termasuk menunggu kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai bersama.
Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia cukup terbuka terhadap ekonomi digital. Bahkan, di tingkat ASEAN, seluruh 10 negara telah sepakat mengenai perlakuan terhadap ekonomi digital.
“Tapi kita sebenarnya untuk digital cukup sangat terbuka sekali. Bahkan di ASEAN pun 10 negara juga sepakat semua bagaimana perlakuan untuk ekonomi digital,” jelasnya.
Baca Juga: Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia
Selanjutnya: Indef: Kepercayaan Investor Ditentukan oleh Cara Negara Menangani Demonstrasi
Menarik Dibaca: Dasar-Dasar Investasi Saham yang Perlu Diketahui Sebelum Mencobanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News