kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,57   4,24   0.47%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dee Lestari bicara soal pajak penulis


Jumat, 08 September 2017 / 21:42 WIB
Dee Lestari bicara soal pajak penulis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Penulis buku tetralogi Supernova Dewi "Dee" Lestari akhirnya turut ambil suara perihal perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis. Sebagaimana disampaikan oleh Tere Liye sebelumnya.

Melalui akun resmi Facebook-nya, Dee Lestari menuliskan curahan hati dengan tajuk Royalti dan Keadilan pada Kamis (7/9).

Dee pun menyampaikan sejumlah masukan atas pajak penghasilan bagi penulis. Berikut harapan Dee atas pajak bagi profesi penulis:

Enam belas tahun lalu, saat saya mulai menerbitkan buku, persepsi umum tentang profesi penulis adalah miskin dan prihatin. Banyak yang bingung kenapa saya mau banting setir dari penyanyi yang konon lebih banyak uangnya.

Tak terhitung saya mendengar kasus penulis dikadali penerbit, juga penulis-penulis yang harus sibuk cari kerjaan sampingan karena tidak bisa mengandalkan royalti bukunya. Seorang teman berkata, “Saya buruh kata. Kalau nggak begitu, nggak makan.” Publik boleh mengenalnya sebagai novelis kenamaan, tapi sebenarnya ia mengerjakan macam-macam, dari mulai artikel pesanan, ghost writer, sampai skrip iklan.

Ketika masyarakat berteriak-teriak soal memprihatinkannya budaya membaca dan kerdilnya industri perbukuan Indonesia, kami para penulis ikut teriak. Tapi, begitu urusan royalti, diskusi antar penulis seringnya kembali kepada konsensus (sekaligus penghiburan) bahwa menulis adalah urusan kepuasan batin karena membahas royalti terlalu menyakitkan.

Enam belas tahun berjalan, dan kini saya bisa bilang bahwa menulis buku adalah profesi utama yang bisa saya andalkan, dan saya bisa hidup berkecukupan. Namun, saya sadar, hanya segelintir penulis bisa menyatakan hal serupa. Mungkin jumlahnya kini lebih banyak dibandingkan tahun 2001 ketika saya baru memulai. Tapi, gambar besarnya masih sama. Secara ekonomi, penulis adalah profesi yang menantang.

Genggamlah sebuah buku dan bayangkan bahwa 90% dari harga banderol yang Anda bayar adalah untuk aspek fisiknya saja. Hanya 10% untuk idenya (bisa 12,5 – 15% kalau punya bargaining power ekstra).

Lalu, penulis berhadapan dengan negara. Potongan kue kami yang mungil itu dipotong lagi lima belas persen, tak peduli kami hidup seperti burung hantu, wara-wiri untuk riset, merogoh kocek untuk 365 cangkir kopi per tahun, atau apa pun juga.

It’s done deal. Kami tidak akan pernah mengecap seratus persen penerimaan royalti karena pemotongan itu bersifat langsung. Lalu, sisanya kami masukkan ke dalam pendapatan tahunan. Bulat utuh menjadi pendapatan kena pajak dan masih harus menghadapi hitungan pajak berjenjang.

Setelah penulis Tere Liye memutuskan untuk menarik 28 bukunya dari penerbit sebagai protes terhadap kebijakan pajak royalti penulis, hangatlah diskusi di berbagai ranah. Berbagai tanggapan pun muncul, dari pengamat pajak, Dirjen Pajak, bahkan Ibu Sri Mulyani ikut bersuara. Beberapa respons mengatakan keputusan Tere Liye emosional dan berbasiskan persepsi yang kurang tepat mengenai pajak royalti.

Saya bukan pakar pajak. Saya berbicara dari sudut pandang sesama penulis dan wajib pajak biasa. Saya juga tidak mengenal Tere Liye secara langsung. Tapi, saya bisa pastikan Tere Liye tidak sendiri dalam kegelisahannya.

Setiap ada kesempatan berbicara mewakili penulis, soal pajak royalti tidak pernah luput saya ungkap. Termasuk ketika saya punya kesempatan curhat langsung kepada Presiden Jokowi di acara Temu Kreatif BEKRAF di ICE BSD, tahun 2015. Di sana, kembali saya menyuarakan agar pajak royalti penulis diringankan.

Dengan seorang pejabat pajak, saya pernah berdiskusi panjang lebar. Dalam pandangan awam saya, peraturan pajak saat itu rasanya menggasak penulis dua kali. Sudah pendapatan royalti dikenai 15%, sisanya yang masuk ke penghasilan tahunan dihitung utuh sebagai pendapatan kena pajak.

Saya lalu membandingkan dengan suami saya, seorang praktisi kesehatan, yang karena profesinya dapat menggunakan rumus norma sebesar 30%. Dari total pendapatannya, ia cukup memasukkan 30% untuk dikenai pajak. Sisanya? Dianggap sebagai modal usahanya sebagai praktisi kesehatan.

Dalam diskusi itu saya bertanya, mengapa tidak ada norma untuk profesi penulis? Mengapa pendapatan kami seratus persen dikenai pajak? Lalu, pejabat pajak itu menjawab, norma hanya rumus untuk memudahkan. Jika saya mau membuat pembukuan, bisa saja saya masukkan biaya-biaya yang dianggap “modal menulis”, entah itu sewa kantor, riset, dan sebagainya.

Saya pun berpikir, mengapa penulis harus serepot itu mengada-ada agar mendapatkan keringanan? Menulis buku saja sudah repot. Dan, setelah saya telusuri lagi, melampirkan pembukuan pun bukan solusi bagi profesi penulis karena penghasilan royalti dianggap sebagai income pasif, macam bunga deposito. Namun, yang paling mengganggu saya saat itu adalah, ketiadaan norma bagi penulis menunjukkan bahwa profesi kami masih invisible di mata pajak.

Setahun setelah curhat saya ke Presiden Jokowi, saya mendengar kabar baik dari Yustinus Prastowo, analis pajak yang sering saya ajak tukar pikiran, bahwa akan ada aturan norma untuk penulis. Akhirnya. Profesi penulis memiliki tempat bersama profesi-profesi lain yang punya pilihan memakai rumus norma.

Kami, yang tidak punya staf akuntan dan tak sempat membuat pembukuan apalagi mengarang-ngarang pengeluaran modal, dapat dimudahkan dengan rumus norma ini. 50%. Not bad, pikir saya. Daripada tidak sama sekali.

Tahun 2017 ini akhirnya kami berkesempatan menggunakannya. Saya bahkan sebarkan kabar bahagia itu ke rekan-rekan penulis di awal bulan pelaporan pajak agar mereka tidak lupa menggunakan privilese baru tersebut. Namun, ternyata tidak semua berakhir baik.

Beberapa teman melaporkan bahwa pemakaian norma mereka ditolak oleh KPP setempat. Alasannya, norma itu hanya bisa dipakai untuk pendapatan non-royalti. Saya ikut terkejut. Pendapatan utama seorang penulis seharusnya adalah royaltinya. Jadi, kenapa justru norma itu tidak bisa dipakai untuk pendapatan utamanya?

Saya pikir tadinya itu sekadar masalah sosialisasi. Mungkin belum semua KPP paham dan ngeh tentang aturan baru itu. Di sinilah akhirnya polemik Tere Liye memberikan saya kejelasan. Akibat maraknya pembahasan pajak royalti penulis, saya berkesempatan mengumpulkan berbagai perspektif. Dan, ternyata saya masih menemukan akar permasalahan yang sama.

Ketika penulis dianggap memperoleh penghasilan pasif, maka ia tidak dianggap layak untuk memanfaatkan rumus norma. Penulis dianggap tidak keluar modal. Biaya kertas, percetakan, distribusi, dsb, adalah modal penerbit.

Terkecuali jika penulis menerbitkan sendiri karyanya, barulah ia dianggap keluar modal. Artinya, ketika pajak menggenggam sebuah buku, ia hanya melihat modal yang keluar dari 90% aspek fisik buku saja, bukan dari kontennya.

Inilah masalahnya. Terlepas dari definisi royalti per se, bagi saya pada hakikatnya penerbit dan penulis seperti mitra yang berbagi hasil. Mereka membawa investasinya sendiri-sendiri. Penerbit membawa modal cetak. Penulis membawa modal konten dan waktu yang telah ia dedikasikan untuk mewujudkan idenya jadi buku. Buku laku maka dua-duanya untung. Buku tak laku maka dua-duanya buntung.

Di mata pajak, definisi modal masih berkutat di aspek fisik mekanis. Ada wujudnya, ada barangnya. Sementara modal penulis bersifat abstrak. Secara wujud fisik, penulis mungkin datang hanya dengan membawa sebatang USB atau jilidan draf. Tak ada harganya.

Tapi, sebagai pihak yang melalui proses berkarya, bagi saya modal itu tidak kecil sama sekali. Penulis adalah hulu dari industri buku. Penyumbang konten yang lalu diperbanyak secara fisik oleh mata rantai berikutnya. Bagaimana mungkin kontribusi di hulu itu tidak dihargai secara proporsional?

Kalau rumus norma penulis hanya berlaku bagi pendapatan non-royalti, maka untuk menikmatinya penulis harus mengkapitalisasi lagi kepenulisannya sebagai pembicara, pemateri, pengiklan. Apa pun tapi bukan royalti. Boleh-boleh saja tentunya. Saya pun melakukannya. Tapi, berapa banyak penulis yang punya kesempatan ke arah sana? Dan, apa gunanya norma 50% itu kalau ternyata tidak bisa menyentuh pendapatan utama penulis, yakni royalti bukunya sendiri? Lagi-lagi, kondisi tadi menggarisbawahi bahwa: menulis buku saja tidak cukup.

Setiap saya memasuki periode menulis buku baru, ada satu folder yang akan sering sekali saya buka. Isi folder itu adalah template surat penolakan. Saya menolak tawaran jadi pembicara, menolak undangan ke luar kota, dsb. Rangkaian penolakan tersebut bisa berlangsung enam bulan hingga setahun. Saya sadar banyak peluang income yang terpaksa saya lewatkan demi melahirkan buku baru, but I set my priority. Ketika suami pergi kerja dan anak saya sekolah, saya menghabiskan 5-7 jam per hari untuk menulis.

Di Inggris, penulis macam saya termasuk kategori pekerja lepasan, dan untuk itu pendapatannya dianggap sebagai pendapatan aktif. Namun, di mata perpajakan kita, semua yang saya lakukan itu adalah upaya pasif. Pemasukan saya kelak juga akan menjadi pendapatan pasif. Sama seperti kalau saya mendepositokan uang, mendiamkannya, dan menunggu ia tumbuh.

Masalahnya, buku saya tidak menulis dirinya sendiri. Saya yang aktif bekerja melakukannya. Bisa setahun penuh. Hasil dari kerja itulah yang menjadi modal saya untuk pergi ke penerbit dan bernegosiasi. Dan, apakah berhenti di sana? Tentu tidak. Kami masih harus menjalani program promosi berupa launching, booksigning, jumpa pembaca, dst.

Pertanyaan saya, jika memang pekerjaan kami dianggap pasif, mengapa perlakuan pajak terhadap pendapatan royalti tidak mencerminkan itu? Bunga deposito dikenai pajak final. Tetapi, pendapatan royalti tidak demikian. Betul, pajak yang tidak final bisa digunakan sebagai kredit pajak, dan itu yang selalu menjadi alasan ketidakfinalan pajak royalti dianggap “menguntungkan”. Tapi, silakan simulasi sendiri. Mana yang lebih punya dampak bagi kami. Dikenai pajak dua kali atau sekalian jadikan pajak royalti sebagai pajak final? Karena toh setelah profesi penulis punya rumus norma sekalipun, kami tetap tidak dapat menggunakannya untuk meringankan pajak royalti kami.

Ketidakselarasan antara perlakuan profesi dan perlakuan pajak inilah yang menjadi sumber masalah. Porsi jerih payah kami mungkin hanya 10 – 15% dari harga banderol, tapi jangan nolkan modal kami. Selama kontribusi kami tidak dilihat sebagai modal riil, maka selamanya pula kami dirugikan meski dengan adanya pilihan memakai norma.

Ketika saya bicara soal meminta keringanan pajak royalti, beberapa berkomentar, “Orang pajak pasti akan bertanya balik, keuntungan buat mereka apa? Kalau pajak diringankan, harus ada timbal baliknya.” Saya mengerti logikanya, tapi juga mendapatkan hal itu menyedihkan.

Kalau hitungannya cuma uang, saya tidak tahu bisa memberi timbal balik apa lagi untuk pemerintah (selain berkarya dan membayar pajak). Bahkan dalam peta ekonomi kreatif Indonesia, industri perbukuan adalah industri bontot yang kuenya sangat kecil dibandingkan kuliner dan busana.

Saya juga tidak mau terdengar cengeng dan minta diistimewakan, sebagaimana saya pun yakin bukan itu motivasi Tere Liye lewat protesnya, tapi kenyataannya industri buku dengan penulis sebagai hulunya memang masih perlu disokong.

Jika kita sungguh-sungguh ingin meningkatkan mutu literasi bangsa ini, jika kita ingin punya lebih banyak penulis berkualitas yang melahirkan buku-buku bermutu, jika kita betulan kepengin menjadi bangsa pencipta dan bukan hanya penadah, kita harus mulai melihat jenis modal lain selain modal fisik mekanis.

Mulailah berpikir tentang investasi kreativitas dan intelektualitas. Ketika profesi penulis bisa menjadi salah satu profesi yang menguntungkan secara ekonomi, saya yakin akan lebih banyak orang yang berani berdedikasi pada kepenulisannya.

Penulis dapat fokus berkarya sebaik mungkin tanpa harus dipusingkan menyambi kiri-kanan demi menyambung hidup. Penulis berkesempatan sepenuhnya bersandar pada buku yang ia tulis tanpa harus memutar otak mengkapitalisasi dirinya demi memperbanyak pendapatan non-royalti. Tidakkah kesejahteraan penulis adalah bagian dari mimpi besar memperbaiki kondisi literasi bangsa ini?

DJP telah memberikan pernyataan resmi sehubungan isu pajak royalti penulis. Di paragraf akhir tertera keterbukaan DJP untuk menerima masukan. Sekali lagi, saya bukan pakar pajak. Tapi, izinkan saya memberi sedikit masukan.

Ini hanya harapan berdasarkan nalar, yang syukur-syukur menjadikan wacana keringanan pajak royalti penulis yang kami maksud bisa tepat sasaran:

• Jika royalti tetap dianggap penghasilan pasif, maka perlakukanlah pajaknya seperti pemasukan pasif. Final. Setelah penerbit memotong pajak kami, maka selesai urusan.

• Jika royalti bisa dipertimbangkan sebagai penghasilan aktif, maka beri pilihan penggunaan norma pada seluruh pendapatan kami tanpa kecuali.

Jujur, pilihan pertama lebih menggairahkan bagi saya. Bayangkan, jika para kreator diberi keleluasaan seperti itu, negara benar-benar dapat menghadirkan atmosfer kondusif bagi para penemu dan insan kreatif yang pekerjaannya mencipta, termasuk penulis.

Andai perubahan kebijakan pajak yang kami harapkan terjadi, mungkin tidak serta merta pula bermunculan penulis kaya raya. Kembali kepada konsensus/penghiburan kami, menulis pada dasarnya adalah merayakan kepuasan batin. Namun, ketika kerja keras kami menjadi kasat mata di mata pajak, terlepas jadi best-seller atau tidak, kami punya satu bahan lagi untuk dirayakan. Keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×