kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dee Lestari bicara soal pajak penulis


Jumat, 08 September 2017 / 21:42 WIB
Dee Lestari bicara soal pajak penulis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Saya juga tidak mau terdengar cengeng dan minta diistimewakan, sebagaimana saya pun yakin bukan itu motivasi Tere Liye lewat protesnya, tapi kenyataannya industri buku dengan penulis sebagai hulunya memang masih perlu disokong.

Jika kita sungguh-sungguh ingin meningkatkan mutu literasi bangsa ini, jika kita ingin punya lebih banyak penulis berkualitas yang melahirkan buku-buku bermutu, jika kita betulan kepengin menjadi bangsa pencipta dan bukan hanya penadah, kita harus mulai melihat jenis modal lain selain modal fisik mekanis.

Mulailah berpikir tentang investasi kreativitas dan intelektualitas. Ketika profesi penulis bisa menjadi salah satu profesi yang menguntungkan secara ekonomi, saya yakin akan lebih banyak orang yang berani berdedikasi pada kepenulisannya.

Penulis dapat fokus berkarya sebaik mungkin tanpa harus dipusingkan menyambi kiri-kanan demi menyambung hidup. Penulis berkesempatan sepenuhnya bersandar pada buku yang ia tulis tanpa harus memutar otak mengkapitalisasi dirinya demi memperbanyak pendapatan non-royalti. Tidakkah kesejahteraan penulis adalah bagian dari mimpi besar memperbaiki kondisi literasi bangsa ini?

DJP telah memberikan pernyataan resmi sehubungan isu pajak royalti penulis. Di paragraf akhir tertera keterbukaan DJP untuk menerima masukan. Sekali lagi, saya bukan pakar pajak. Tapi, izinkan saya memberi sedikit masukan.

Ini hanya harapan berdasarkan nalar, yang syukur-syukur menjadikan wacana keringanan pajak royalti penulis yang kami maksud bisa tepat sasaran:

• Jika royalti tetap dianggap penghasilan pasif, maka perlakukanlah pajaknya seperti pemasukan pasif. Final. Setelah penerbit memotong pajak kami, maka selesai urusan.

• Jika royalti bisa dipertimbangkan sebagai penghasilan aktif, maka beri pilihan penggunaan norma pada seluruh pendapatan kami tanpa kecuali.

Jujur, pilihan pertama lebih menggairahkan bagi saya. Bayangkan, jika para kreator diberi keleluasaan seperti itu, negara benar-benar dapat menghadirkan atmosfer kondusif bagi para penemu dan insan kreatif yang pekerjaannya mencipta, termasuk penulis.

Andai perubahan kebijakan pajak yang kami harapkan terjadi, mungkin tidak serta merta pula bermunculan penulis kaya raya. Kembali kepada konsensus/penghiburan kami, menulis pada dasarnya adalah merayakan kepuasan batin. Namun, ketika kerja keras kami menjadi kasat mata di mata pajak, terlepas jadi best-seller atau tidak, kami punya satu bahan lagi untuk dirayakan. Keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×