Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
Hal tersebut tertuang dalam paparan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).
"Rekomendasi pada barang-barang ekspansi barang kena cukai," kata Anggito.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Penyaluran BSU Capai Rp 6,88 Triliun hingga 1 Juli 2025
Adapun rekomendasi cukai P20B ini masuk dalam daftar output perumusan kebijakan administratif di 2026.
Anggito menjelaskan bahwa dalam program pengelolaan penerimaan negara, outcome dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama, dengan kebutuhan anggaran Rp 1,99 triliun yang terdiri dari pagu indikati sebesar Rp 1,63 triliun dan usulan tambahan Rp 366,42 miliar.
Untuk diketahui, rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai baru pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji sudah mencuat pada 2024 lalu.
Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah Turun, Kemenkeu: Pemda Belum Siap Jalankan UU HKPD
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL).
Pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa pengendalian bahan makanan tersebut dilakukan dengan menentukan batas maksimal GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Sementara ayat 4 di pasal yang sama menyatakan bahwa selain menetapkan batas maksimum kandungan tiga bahan tersebut, pemerintah bisa menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Yuk Cek, Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Selasa, 15 Juli 2025
Menarik Dibaca: Yuk Cek, Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Selasa, 15 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News