Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Baca Juga: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, DJP: Tidak Ada Pajak Baru
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
Sementara pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%, mulai dari pedagang dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Namun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online
Merujuk Pasal 12, pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme PMSE.
Dokumen tagihan dimaksud berupa dokumen tagihan atas nama pedagang dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh pihak lain.
"Ketentuan mengenai penyampaian informasi untuk tahun pajak 2025 paling lama disampaikan satu bulan terhitung sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak," tulis Pasal 17.
Selanjutnya: Terbitkan Obligasi Rp 3 Triliun, Bank Mandiri Taspen Tegaskan Likuiditas Cukup
Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News