Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.
Bimo mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penunjukan platform traksaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau elektronik.
"Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun juga luar negeri yang sudah kita tunjuk. Yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (14/7).
Baca Juga: Aturan Terbit, Markeplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal
Selain itu, Bimo juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.
Tidak hanya itu, Bimo juga mengatakan bahwa penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion juga akan dilakukan.
Selanjutnya: Malindo Feedmill Optimistis Tingkatkan Ekspor Meski Hadapi Tantangan Geopolitik
Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News