kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini pada Tahun 2026


Senin, 14 Juli 2025 / 19:15 WIB
Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

Bimo mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penunjukan platform traksaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau elektronik.

"Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun juga luar negeri yang sudah kita tunjuk. Yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (14/7).

Baca Juga: Aturan Terbit, Markeplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal

Selain itu, Bimo juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Tidak hanya itu, Bimo juga mengatakan bahwa penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion juga akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×