kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Aturan Terbit, Markeplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal


Senin, 14 Juli 2025 / 15:12 WIB
Aturan Terbit, Markeplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal
ILUSTRASI. Pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring.Dok. Istimewa. Photo: shutterstock.com


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025.

Lewat beleid tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, maka perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh.

Baca Juga: Bakal Jadi Pemungut Pajak, Tokopedia dan TikTok Shop Buka Suara

"Serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Senin (14/7).

PMK ini menunjuk PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia dan luar wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tertentu yang dimaksud yaitu PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung PPh 22 dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Minta Ini ke Ditjen Pajak

Lewat PMK tersebut, marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Namun, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan akan dikecualikan dari pungutan.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui PPMSE dipungut PPh 22," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 14 Juli 2025.

Selanjutnya: Nikkei Jepang Turun 3 Hari Beruntun Senin (14/7), Dipicu Tarif AS & Pemilu Jepang

Menarik Dibaca: Bentuk Ekosistem Perbankan, Bank Muamalat Gandeng Jaringan Sekolah Islam Terpadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×