kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Data rekening Anda di negara-negara ini segera terbuka bagi Ditjen Pajak


Rabu, 12 September 2018 / 06:38 WIB
Data rekening Anda di negara-negara ini segera terbuka bagi Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Menambah Penerimaan Negara via AEOI


Reporter: Hasbi Maulana, Kiki Safitri | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai akhir September ini, saldo rekening bank WNI di bank luar negeri bakal bisa diintip oleh aparat pajak. Selain identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening, penghasilan bunga yang diperoleh dari rekening juga bakal bisa dilihat petugas Ditjen Pajak. 

Data tersebut bakal terbuka bagi pajak seiring dimulainya pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Common Transmission System (CTS).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, pertukaran data ini diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah.

Di mata pajak, program ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi.

Selain itu, program AEoI ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. “Ini sebagai instrumen yang sangat penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kita. Jadi nanti kita dapat data harta wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Yoga.

Kata Yoga, kepatuhan para wajib pajak itu nantinya akan diperiksa lagi setelah data-data yang diperoleh dari sistem AEoI ini diperoleh DJP.

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh, DJP berwenang memeriksa perihal SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) apakah sudah dilaporkan atau belum oleh wajib pajak. Jika belum, maka akan dilakukan tindak lanjut agar wajib pajak segera melaporkan ke DJP.

“Kalau sudah lapor data tersbut ok. Kalau penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya ya sudah. Tapi kalau yang belum, ya nanti kami infokan dan tindak lanjuti, supaya ia (wajib pajak) melaporkan,” imbuhnya.

Menurut penelusuran Kontan.co.id, sampai Juni 2018 lalu, setidaknya 102 negara sudah berkomitmen pada pertukaran data hingga 2018 ini. Berikut datanya menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Negara-negara yang melakukan pertukaran pertama pada 2017 (49)
Anguilla, Argentina, Belgia, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Kolumbia, Kroasia, Siprus, Republik Czech , Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finlandia, Prancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Guernsey, Hungaria, Eslandia, India, Irelandia, Isle of Man, Italia, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Montserrat, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, San Marino, Seychelles, Republic Slovak, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Turks dan Caicos Islands, Inggris.

Negara-negara yang melakukan pertukaran pertama pada 2018 (53)
Andorra, Antigua dan Barbuda, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazilia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominika, Ghana, Greenland, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Jepang, Kuwait, Lebanon, Macau (China), Malaysia, Marshall Islands, Mauritius, Monako, Nauru, New Zealand, Niue, Pakistan, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, Saudi Arabia, Singapura, Sint Maarten, Swiss, Trinidad dan Tobago, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguai, Vanuatu

Negara-negara yang melakukan pertukaran pertama pada 2019/2020 (4)
Albania (2020), Maldives (2020), Nigeria (2019), Peru (2020)

Negara berkembang yang belum menetapkan waktu pertukaran data (43)
Armenia, Benin, Botswana, Burkina Faso, Kamboja, Kamerun, Chad, Côte d’Ivoire, Djibouti, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, bekas Yugoslav Republic of Macedonia, Gabon, Georgia, Guatemala, Guyana, Haiti, Jamaika, Kazakhstan, Kenya, Lesotho, Liberia, Madagascar, Mauritania, Moldova, Mongolia, Montenegro, Morocco, Niger, Papua New Guinea, Paraguay, Philippines, Rwanda, Senegal, Serbia, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Ukraina.

* Beberapa artikel yang meng-update informasi terkait artikel ini bisa Anda baca di:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×