kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dari 102 peserta AEoI, Indonesia akan bertukar data resiprokal dengan 73 negara


Rabu, 12 September 2018 / 10:41 WIB
Dari 102 peserta AEoI, Indonesia akan bertukar data resiprokal dengan 73 negara
ILUSTRASI. Sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampai


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir September 2018. Namun dari 102 negara paritisipan AEoI, hanya 88 negara yang akan melakukan pertukaran data dengan Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 73 negara yang akan melakukan pertukaran data secara resiprokal dengan Indonesia.

“Untuk Indonesia, tahun ini kita akan bertukar tidak dengan seluruh negara (102 negara), ada 88 negara yurisdiksi partisipan, dimana Indonesia akan menerima datanya tahun 2018 ini, dan 73 negara yurisdiksi yujuan, dimana Indonesia akan mengirimkan datanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat, Rabu (12/9).

Ke-88 negara yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan AEoI bagi Indonesia, yaitu yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Dari 88 yurisdiksi partisipan AEoI, Indonesia akan melakukan pertukaran informasi secara resiprokal (timbal balik) dengan 73 yurisdiksi pada September 2018, yang berarti Indonesia wajib mengirimkan informasi ke 73 yurisdiksi tersebut dan yurisdiksi tersebut juga wajib mengirimkan informasi kepada Indonesia. Yurisdiksi inilah yang dikategorikan sebagai yurisdiksi tujuan.

Pelaporan bagi Indonesia, yaitu yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sisanya, 15 yurisdiksi lain terdiri dari 11 yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal pada September 2018, tanpa mengharapkan informasi dari Indonesia, dan empat yurisdiksi yang akan bertukar informasi secara resiprokal dengan Indonesia mulai September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×