kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Akhir bulan ini AEoI berlaku, ini data wajib pajak yang bisa diintip


Senin, 10 September 2018 / 06:56 WIB
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, ada lima data penting yang nantinya akan dipertukarkan. Pertukaran data ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah.

“Kalau datanya itu menurut Undang-Undang Nomor 9/2017 yang sudah disepakati untuk AEoI dan datanya itu sangat standar. Ada lima eleman data yang akan dipertukartan,” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

Kelima data tersebut adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

Program ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi.

Selain itu, program AEoI ini ini dilakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. “Yang jelas kalau ruginya saya rasa enggak ada. Kalau manfaatnya ini sebagai instrumen yang sangat penting untuk mndorong kepatuhan wajib pajak kita. Jadi nanti kita dapat data, hartanya wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Yoga.

Kaya Yoga, kepatuhan para wajib pajak itu nantinya akan diperiksa lagi setelah data-data yang diperoleh dari sistem AEoI ini diperoleh DJP. Adapun negara yang ikut dalam sistem AEoI ada 52 negara.

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh, DJP berwenang untuk memeriksa perihal SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) apakah sudah dilaporkan atau belum oleh wajib pajak. Jika belum, maka akan dilakukan tindak lanjut agar wajib pajak segera melaporkan ke DJP.

“Kalau sudah lapor data tersbut ok. Kalau penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya ya sudah. Tapi kalau yang belum, ya nanti kami infokan dan tindak lanjuti, supaya ia (wajib pajak) melaporkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×