kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan kenapa belum semua negara peserta AEoI bisa bertukar data dengan Indonesia


Rabu, 12 September 2018 / 12:15 WIB
Ini alasan kenapa belum semua negara peserta AEoI bisa bertukar data dengan Indonesia
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan ada 88 yurisdiksi yang akan berpartisipasi dengan Indonesia untuk program AEoI (Automatic Exchange of Information). Jumlah ini lebih rendah dari total negara yang berkomitmen untuk AEoI yakni sebanyak 102 negara. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan,untuk mengimplementasikan AEoI, pernyataan komitmen saja tidak cukup. "Setiap yurisdiksi wajib memenuhi empat persyaratan utama,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (12/9).

Empat persyaratan itu antara lain berlakunya legislasi domestik, berlakunya perjanjian internasional, tersedianya sistem transmisi data, dan terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data yang dibuktikan melalui proses assessment on confidentiality and data safeguards dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Pada akhir tahun 2017, Indonesia telah memenuhi keempat persyaratan tersebut, dan dinyatakan siap untuk mulai mengimplementasikan AEoI secara resiprokal (timbal balik) pada September 2018. Namun 102 negara lain yang juga berkomitmen untuk melaksanakan AEoI tahun ini belum memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Hestu, pada implementasi AEoI di akhir September ini baru ada 88 negara yang akan bertukar data dengan Indonesia, lantaran masih ada beberapa negara yang belum menyepakati perjanjian internasional tersebut antara lain, Multilateral Convention on Mutual Administrative Assisstance in Tax Matters (MAC) dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Indonesia.

Meski demikian, ada beberapa negara yang sudah menandatangani MCAA, namun MCAA tersebut belum atau tidak berlaku efektif dengan Indonesia lantaran, misalkan belum melakukan aktivasi MCAA sesuai ketentuan Pasal 7 perjanjian internasional, sudah melakukan aktivasi MCAA namun tidak mencantumkan Indonesia sebagai mitranya dan penandatangan MCAA tidak dipilih oleh Indonesia sebagai mitra AEoI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×