Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai berlangsung. Program ini dipercaya bakal mendongkrak penerimaan pajak serta meminimalisir wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Kepala Ekonom Bank CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus meminimalkan para wajib pajak yang menyembunyikan penghasilannya di luar negeri.
“Kalau keuntungan dalam jangka pendek, pertukaran data itu otomatis. Karena nanti tidak ada lagi orang yang sembunyi pajak di dunia ini. Bukan hanya buat kita, buat seluruh orang yang menyembunyikan uangnya di sini, sejauh dia masuk sistem perbankan tidak bisa juga (sembunyikan pajak),” kata Adrian saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).
Asal tahu saja, program AEoI ini dapat membantu Direktoral Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). Dengan penerimaan PPh pasal 25 dan pasal 29 ini maka secara tidak tidak langsung akan berdampak pada pendapatan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sayangnya sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum memastikan berapa keuntungan negara dengan mengikuti program AEoI ini.
“Jadi memang kami belum bisa membuat prediksi perkiraan mengenai seberapa besar pengaruhnya terhadap penerimaan pajak. Yang menjadi potensi sangat besar hanya memeng kami belum bisa membuat perkiraan secara kuantitatif seberapa besar (keuntungan Negara),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Andrian menambahkan dengan adanya sistem atau program AEoI ini maka akan membentuk transparansi dari sistem penerimaan pajak. Ini karena menurut Andrian, selama ini masalah dalam penerimaan pajak hanyalah ketidak disiplinan para wajib pajak.
“Ya keuntungannya adalah jadi transparan. Malah tidak bisa dia (wajib pajak) sembunyikan pajak. Kan itu-itu saja (yang terjadi), orang selama ini sembunyi pajak,” ungkapnya.
Disisi lain, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah juga menyebut bahwa dengan keikutsertaan DJP pada program AEoI ini, maka secara tidak langsung akan mengurangi potensi pelarian pajak ke luar negeri.
“Banyak sekali potensi pelarian pajak, itu tinggi (di Indonesia). Nah kalau kita lihat dari data yang saat ini saja, yang namanya dana-dana ilegal yang ada di luar negara kita (banyak). WNI yang tinggal di luar negeri itu besar sekali dan mereka pengemplan pajak. Dan itu belum sepenuhnya bisa di tarik dari program tax amnesty kemarin,” ungkapnya.
DJP sebelumnya mencatatkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) dalam deklarasi program pengampunan pajak (tax amnesty) per 30 September 2016 mencapai 1.037. Berangkat dari pengalaman itu, DJP melihat program AEoI ini sangat baik untuk menindak lanjuti siapa saja yang tidak membayarkan wajib pajaknya ke Negara.
“Jadi kalau seandainya pertukaran informasi ini bisa berjalan efektif, kita akan bisa tahu siapa saja yang punya dana, berapa dana yang ada di luar negeri kita. Kita akan cek apakah mereka sudah bayar pajak apa belum. Itu akan sangat memudahkan nanti. Dan itu artinya potensi kita untuk mendapatkan penerimaan dari pajak potensinya lebih besar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News