Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diberlakukan.
Pemerintah memastikan tidak akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025.
Artinya, kebijakan yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan kembali diundur oleh pemerintah.
"Sampai dengan rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Baca Juga: Tantangan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Saat Daya Beli Melemah
Djaka mengatakan, untuk menutup kekurangan dari penerimaan cukai MBDK yang sudah tertuang di APBN 2025, pihaknya akan melakukan optimalisasi dari sektor lainnya.
"Bagaimana cara menutupi ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya," kata Djaka.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN 2025.
Dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos tersebut.
Baca Juga: Komisi XI DPR Pertanyakan Belum Rampungnya Penetapan Cukai pada Minuman Berpemanis
Selanjutnya: Cek Cepat! Jadwal KRL Jogja Solo pada Rabu 18 Juni 2025 Tujuan Akhir ke Palur
Menarik Dibaca: Cek Cepat! Jadwal KRL Jogja Solo pada Rabu 18 Juni 2025 Tujuan Akhir ke Palur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News