Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik.
Hal ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai untuk tahun ini.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengakui bahwa cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025, setelah sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.
Hal ini dilakukan karena dalam pengendalian konsumsi plastik, sudah banyak kebijakan non fiskal yang berlaku. Alhasil, pemerintah merasa belum diperlukan kebijakan fiskal lain seperti pengenaan cukai.
Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II-2025
Kebijakan non fiskal yang dimaksud adalah larangan penggunaan kantong plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saat ini bisa dilihat untuk plastik, non fiscal policy sudah cukup banyak dari KLHK, ada larangan penggunaan kantong plastik itu skema non fiscal policy," ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian apakah kebijakan cukai masih relavan untuk diterapkan untuk mengendalikan konsumsi plastik.
"Kami akan review apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," katanya.
Meski pemerintah tidak menerapkan cukai plastik pada 2025, namun pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan mulai berlaku pada semester II-2025
Selanjutnya: MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, ASPI Minta Penyesuaian Pajak
Menarik Dibaca: Galeri Nasional Hadirkan Pameran Tribut untuk Hardi, Berlangsung hingga 26 Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News