kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.280   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.874   42,67   0,62%
  • KOMPAS100 1.027   9,18   0,90%
  • LQ45 804   7,61   0,95%
  • ISSI 209   1,79   0,86%
  • IDX30 417   3,07   0,74%
  • IDXHIDIV20 502   3,96   0,79%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 121   0,44   0,36%
  • IDXQ30 137   1,02   0,75%

Cukai Plastik Batal Berlaku di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkeu


Sabtu, 11 Januari 2025 / 08:23 WIB
Cukai Plastik Batal Berlaku di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik di tahun ini


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik untuk tahun ini.

Hal ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai untuk tahun ini.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengakui bahwa cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025, setelah sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.

Hal ini dilakukan karena dalam pengendalian konsumsi plastik, sudah banyak kebijakan non fiskal yang berlaku. Alhasil, pemerintah merasa belum diperlukan kebijakan fiskal lain seperti pengenaan cukai.

Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II-2025

Kebijakan non fiskal yang dimaksud adalah larangan penggunaan kantong plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saat ini bisa dilihat untuk plastik, non fiscal policy sudah cukup banyak dari KLHK, ada larangan penggunaan kantong plastik itu skema non fiscal policy," ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian apakah kebijakan cukai masih relavan untuk diterapkan untuk mengendalikan konsumsi plastik.

"Kami akan review apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," katanya.

Meski pemerintah tidak menerapkan cukai plastik pada 2025, namun pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan mulai berlaku pada semester II-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×