kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Cukai Plastik Batal Berlaku di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkeu


Sabtu, 11 Januari 2025 / 08:23 WIB
Cukai Plastik Batal Berlaku di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik di tahun ini


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik untuk tahun ini.

Hal ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai untuk tahun ini.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengakui bahwa cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025, setelah sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.

Hal ini dilakukan karena dalam pengendalian konsumsi plastik, sudah banyak kebijakan non fiskal yang berlaku. Alhasil, pemerintah merasa belum diperlukan kebijakan fiskal lain seperti pengenaan cukai.

Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II-2025

Kebijakan non fiskal yang dimaksud adalah larangan penggunaan kantong plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saat ini bisa dilihat untuk plastik, non fiscal policy sudah cukup banyak dari KLHK, ada larangan penggunaan kantong plastik itu skema non fiscal policy," ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian apakah kebijakan cukai masih relavan untuk diterapkan untuk mengendalikan konsumsi plastik.

"Kami akan review apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," katanya.

Meski pemerintah tidak menerapkan cukai plastik pada 2025, namun pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan mulai berlaku pada semester II-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×