kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

Produksi Dalam Negeri Turun, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Hanya Rp 1,6 Triliun


Kamis, 08 Mei 2025 / 13:19 WIB
Produksi Dalam Negeri Turun, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Hanya Rp 1,6 Triliun
ILUSTRASI. Kinerja penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada kuartal I-2025 mencatat penurunan cukup signifikan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada kuartal I-2025 mencatat penurunan cukup signifikan. Cukai turun karena perlambatan produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, meskipun tren penerimaan cukai MMEA meningkat dalam lima tahun terakhir, termasuk saat masa pandemi Covid-19, tahun ini menunjukkan adanya pembalikan arah.

"Di tahun 2025 ini sampai dengan kuartal I kami melihat tren penurunan yang utamanya oleh produksinya mengalami perlambatan sebanyak 8,4%," Ujar Askolani saat rapat bersama Komisi XI, Rabu (7/5).

Penurunan produksi domestik ini berdampak langsung pada realisasi penerimaan cukai. 

Tercatat, realisasi cukai MMEA atau minuman beralkohol hanya mencapai Rp 1,6 triliun atau turun 6,6% yoy, yang dipengaruhi oleh penurusan produksi MMEA dalam negeri.  Realisasi ini baru setara 16,2% dari target APBN 2025.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 77,5 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

Askolani mengatakan produksi MMEA dalam negeri pada kuartal I-2025 hanya 57,6 juta liter atau turun 8,6%. Sementara produksi impor mengalami pertumbuhan 12,4%.

"Ini tentunya memengaruhi daripada nilai cukai MMEA yang turun 7,2% dari sisi domestik dan totalnya turun 6,6%," kataya.

Di samping itu, Bea Cukai tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal. Sepanjang kuartal I-2025, telah dilakukan 515 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai MMEA, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp17,8 miliar.

Untuk diketahui, tren historis menunjukkan bahwa penerimaan cukai MMEA terus meningkat pada periode 2021–2024. Rinciannya adalah adalah pada tahun 2021 sebesar Rp 6,5 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 8,2 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 8,1 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp 9,2 triliun.

Peningkatan ini didorong kenaikan produksi sejalan dengan kembali pulihnya perekonomian terutama sektor pariwisata. 

Kemudian, penerimaan 2024 meningkat dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif meskipun total produksi menurun.

Baca Juga: Genjot Penerimaan, Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Sepeda Motor dan Batubara

Selanjutnya: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Mei 2025, Frisian Flag Diskon Rp 23.500

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Mei 2025, Frisian Flag Diskon Rp 23.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×