kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Bea Cukai Optimis Target Penerimaan Cukai Rp 244,1 Triliun Tahun Depan Tercapai


Jumat, 20 Desember 2024 / 08:05 WIB
Bea Cukai Optimis Target Penerimaan Cukai Rp 244,1 Triliun Tahun Depan Tercapai
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/15/8/2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun pada 2025 akan tercapai.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun pada 2025 akan tercapai meski tarif cukai pada periode tersebut tidak naik.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi menyampaikan, untuk memenuhi target penerimaan cukai tersebut, pemerintah akan melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi.

Insentifikasi misalnya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan cukai di area yang sudah ada. Sedangkan ekstensifikasi cukai seperti membuka atau mengembangkan cakupan pengawasan cukai ke area baru, serta meningkatkan jangkauan pengawasan ke sektor-sektor yang belum tercakup.

Baca Juga: Resmi, Sri Mulyani Naikkan Harga Rokok Elektrik Mulai 2025, Cek Bahaya Asap Vape

“(Untuk memenuhi target) dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Harus diupayakan,” tutur Aflah kepada awak media, Kamis (19/12).

Aflah bilang, apabila target penerimaan cukai tersebut tidak tercapai, maka perlu adanya evaluasi lebih lanjut.

Adapun mengutip Peraturan Presiden No 201 Tahun 2024, tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, target penerimaan cukai tersebut terdiri dari, cukai hasil tembakau (CHT) Rp 230,09 triliun, cukai ethyl alcohol Rp 118,5 miliar,  pendapatan minuman mengandung ethyl alcohol Rp 10,1 triliun, serta pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,8 triliun.

Baca Juga: Berlaku 2025, Ini Daftar Barang Kena PPN 12%, Cek Dampaknya Terhadap Perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×