Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun pada 2025 akan tercapai meski tarif cukai pada periode tersebut tidak naik.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi menyampaikan, untuk memenuhi target penerimaan cukai tersebut, pemerintah akan melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi.
Insentifikasi misalnya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan cukai di area yang sudah ada. Sedangkan ekstensifikasi cukai seperti membuka atau mengembangkan cakupan pengawasan cukai ke area baru, serta meningkatkan jangkauan pengawasan ke sektor-sektor yang belum tercakup.
Baca Juga: Resmi, Sri Mulyani Naikkan Harga Rokok Elektrik Mulai 2025, Cek Bahaya Asap Vape
“(Untuk memenuhi target) dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Harus diupayakan,” tutur Aflah kepada awak media, Kamis (19/12).
Aflah bilang, apabila target penerimaan cukai tersebut tidak tercapai, maka perlu adanya evaluasi lebih lanjut.
Adapun mengutip Peraturan Presiden No 201 Tahun 2024, tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, target penerimaan cukai tersebut terdiri dari, cukai hasil tembakau (CHT) Rp 230,09 triliun, cukai ethyl alcohol Rp 118,5 miliar, pendapatan minuman mengandung ethyl alcohol Rp 10,1 triliun, serta pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,8 triliun.
Baca Juga: Berlaku 2025, Ini Daftar Barang Kena PPN 12%, Cek Dampaknya Terhadap Perekonomian
Selanjutnya: OJK Sebut Penerapan Parallel Run PSAK 117 Hasilkan Dampak yang Bervariasi
Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret 20-22 Desember 2024, Ekstra Diskon Rp 10.000 Pakai QRIS Allo Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News