kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.328   45,00   0,28%
  • IDX 7.070   4,76   0,07%
  • KOMPAS100 1.025   0,65   0,06%
  • LQ45 797   0,97   0,12%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 417   0,68   0,16%
  • IDXHIDIV20 494   0,00   0,00%
  • IDX80 116   0,11   0,09%
  • IDXV30 119   0,01   0,01%
  • IDXQ30 136   -0,10   -0,07%

Komisi XI DPR Pertanyakan Belum Rampungnya Penetapan Cukai pada Minuman Berpemanis


Rabu, 07 Mei 2025 / 19:56 WIB
Komisi XI DPR Pertanyakan Belum Rampungnya Penetapan Cukai pada Minuman Berpemanis
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI M Misbakhun. Misbakhun mempertanyakan alasan Direktororat Jenderal Bea Cukai belum juga menetapkan kebijakan pengenaan cukai pada MBDK.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mempertanyakan alasan Direktororat Jenderal Bea Cukai belum juga menetapkan kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Padahal menurutnya, kasus diabetes pada anak menjadi masalah serius yang jarang tersorot di Indonesia.

"Apa alasan teknikalnya karena politik sudah diberikan, kalau memang ada pihak keberatan, siapa pihak keberatan tersebut,  atau memang pemerintah melihat ada pertimbangan teknis apa di luar dari yang sudah kita berikan," ungkap Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bea Cukai, Rabu (7/5).

Sampai saat ini, penerimaan cukai hanya mengandalkan dua sektor, yakni cukai tembakau dan  Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Padahal Misbakhun menyebut DPR telah membuka peluang dan kesempatan kepada pemerintah dari sisi politik, namun  tidak digunakan oleh pemerintah.

 Baca Juga: Cukai Minuman Manis Berlaku Juli 2025, IFF Dorong Inovasi Rasa Sehat di Industri F&B

"Bahkan pada KEM PPKF 2023 yang lalu pemerintah berjanji akan mengenakan bahkan sampai desain tarifnya, apa hambatannya sehingga terus ditunda?," tegas Misbakhun.

Dalam catatan Kontan, pemerintah menjadwalkan  pelaksanaan cukai MBDK ini pada semester II-2025. Meski masih dalam tahap usulan kadar gula/pemanis yang dikenakan cukai, asosiasi pengusaha (Apindo)  memperingatkan pemerintah agar hati-hati dalam memberikan kebijakan karena berpotensi meningkatkan biaya produksi dan harga jual produk.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi langsung kepada Dirjen Bea Cukai Askolani, Ia tidak banyak berkomentar.

"Belum, pokoknya nanti kalau pun mau (diterapkan) itu pasti kita sampaikan, tapi sementara belum ada ya dihitung (besaran cukai)," ungkap Askolani saat ditemui usai rapat di DPR, Rabu (7/5).

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Implementasi TER Jadi Penyebab Penerimaan Pajak Jeblok di 2025

Selanjutnya: MD Entertainment Waspadai Hambatan Baru Ekspor Film Imbas Wacana Tarif AS

Menarik Dibaca: Usia 18 Tahun Sudah Punya Aset 1 Juta Dolar, Simak Strategi Investasi Sulianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×