Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pergulatan jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 terus bergulir. Setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak tuntutan buruh agar upah naik 30%, kini serikat buruh menurunkan tuntutannya agar upah di Ibukota naik 22,9%.
"Kami meminta Ahok untuk memutuskan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 3 juta, jadi hanya naik 22,9% bukan 30% lagi," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (22/10).
Kendati menurunkan tuntutan kenaikan upah tahun depan, namun dia tetap meminta agar menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung merevisi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen.
Said mengklaim tuntutan anyar dari buruh ini sangat realistis sebagai langka kompromi yang ditawarkan buruh karena hasil survei KHL terakhir di pasar Blok A oleh serikat buruh menunjukkan bahwa KHL adalah sebesar Rp 3.051.770 per bulan.
Angka ini jauh dari hasil survei Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta yang menyatakan KHL hanya Rp 2.320.135 per bulan. Lebih jauh, Said bilang tuntutan serupa juga disuarakan buruh untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah sekitar Jabodetabek seperti Serang, Cilegon, Karawang, Batam, dan Surabaya sebesar Rp 3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News