Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bulan Oktober menjadi bulan krusial dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Pasalnya, pada bulan ini nasib upah minimum akan ditetapkan. Seperti tahun sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta selalu menjadi acuan bagi daerah lain untuk menetapkan besaran upah di wilayahnya.
Nah, tahapannya, DKI Jakarta akan menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) pada pekan kedua Oktober; dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) terjadi sepekan berikutnya.
Meski belum final, tapi Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah memprediksi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun depan sepertinya tidak akan signifikan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, bilang, UMP tahun 2015 di Jakarta hanya akan naik sekitar 10%−11% dibanding nilai UMP 2014 yang sebesar Rp 2,441 juta per bulan.
Perkiraan kenaikan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, hasil survei KHL 8 bulan terakhir.
Walaupun secara hitungan hasil survei final KHL baru lima bulan, tapi pengusaha dan perwakilan pekerja sudah mendapatkan gambaran bahwa: "Tidak ada kenaikan berarti pada komponen KHL yang bisa membuat UMP harus naik tinggi," ujar Sarman kepada KONTAN, Selasa (7/10).
Kedua, kondisi ekonomi Jakarta yang diperkirakan akan meredup. "Kami khawatir kalau UMP naik terlalu tinggi nanti akan memicu rasionalisasi, yakni pemecatan karyawan di banyak kawasan industri," katanya.
Belum sesuai standar
Namun, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi bilang, prediksi kenaikan upah di Jakarta tersebut tak masuk akal. Sebab, jumlah KHL yang dijadikan sebagai dasar survei berada di bawah kualitas standar.
"Ambil contoh, biaya rekreasi cuma Rp 1.900 per bulan, daging Rp 70.000 per bulan, nilai itu jelas di bawah kualitas KHL," kata Rusdi.
Prediksi kenaikan upah yang hanya mencapai 10%− 11% adalah bentuk akal-akalan pengusaha untuk menekan pekerja jelang dimulainya pembahasan UMP 2015. KSPI bilang, tuntutan kenaikan upah rata-rata sebesar 30%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Priyono, memastikan bahwa besaran kenaikan UMP tahun depan baru bisa diketahui akhir bulan ini. "Jika saat ini sudah ada angka seperti 30% dari pekerja dan 10% dari pengusaha itu sah-sah saja, dan akan dibicarakan dalam rapat pleno dewan pengupahan nantinya," ungkap Priyono.
Kendati begitu, dia realistis melihat jumlah KHL yang masih menggunakan 60 komponen, sepertinya, sulit mengharapkan upah di Jakarta melompat signifikan. Tahun 2013, UMP DKI Jakarta pernah melejit hingga 40% setelah terjadi revisi jumlah KHL dari 48 menjadi 60 komponen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News