Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres tersebut diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Instruksi ditujukan kepada menteri dan kepala badan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Yakni untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, BPS ditugaskan untuk terus mengawal finalisasi dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Nantinya, semua program pembangunan, pensasarannya akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional.
"(DTSEN) Sudah proses final," ujar Amalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2).
Baca Juga: Impor Januari 2025 Turun, BPS: Aktivitas Belum Pulih Karena Banyak Libur
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Prabowo, DTSEN punya tiga tujuan. Pertama, program pembangunan terpadu yang terukur dan berkelanjutan. Kedua, membuat bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Ketiga, mengentaskan orang miskin dari kemiskinan.
"Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2026 dan kemiskinan di bawah 5% pada tahun 2029," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2).
Muhaimin menilai target ini mustahil terwujud tanpa mengatasi ego sektoral dan data yang tumpang tindih. Sehingga kedua hal tersebut yang sesungguhnya berusaha diselesaikan lewat DTSEN.
Lewat DTSEN, pemerintah memadumadankan tiga basis data yang selama ini jadi acuan program sosial ekonomi pemerintah. Yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hasil padanan tiga basis data tersebut berupa data tunggal berbasis NIK yang merupakan integrasi 15 kementerian dan lembaga.
Data individu yang berhasil dipadupadankan ini jadi basis pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan penentu rancangan kebijakan sosial ekonomi nasional. Sementara data keluarga untuk basis data penerima manfaat bansos.
Baca Juga: Data BPS Bakal Jadi Acuan Bantuan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Muhaimin mengatakan, kedepan, DTSEN akan terus dimutakhirkan seiring perubahan kondisi sosial dan kependudukan. Termasuk pemutakhirannya melibatkan partisipasi masyarakat melalui kanal pelaporan kondisi sosial ekonominya.
"Berbekal DTSEN, pemerintah menyusun skenario pengentasan orang miskin. Menjaga tingkat kemiskinan ekstrem konsisten turun sebesar 0,48% per tahun dan kemiskinan relatif turun 0,71% per tahun," jelas Muhaimin.
Selanjutnya: Dari Hobi ke Bisnis, Ini Kisah dan Kiat Sukses Afiliasi Ma’e Arik
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Bali, Hujan Durasi Lebih Pendek di Wilayah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News