kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.375   30,00   0,18%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji, Perkuat Literasi Jemaah


Senin, 28 Juli 2025 / 18:27 WIB
BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji, Perkuat Literasi Jemaah
ILUSTRASI. BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji: Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni'am Sholeh, Harry Alexander, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji MUI, Minggu (28/7/2025).

Buku ini memuat kumpulan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari fiqih manasik, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer seperti vaksin, dana talangan, dan pendaftaran usia dini.

Baca Juga: BPKH Dinilai Berpotensi Jadi Syarikah Pengelola Haji Profesional dan Terpadu

Peluncuran ini bertujuan untuk memperkuat literasi keagamaan dan keuangan syariah bagi umat Islam, khususnya calon jemaah haji.

“Fatwa-fatwa ini menjadi panduan utama bagi BPKH dalam menyusun kebijakan dan menjalankan operasional yang sesuai prinsip syariah,” ujar Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH dalam keterangannya.

Harry menegaskan, prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji memastikan dana jemaah dikelola secara aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat yang adil dan proporsional.

“Kami berterima kasih kepada MUI, khususnya Komisi Fatwa, atas arahan syariah yang terus diberikan,” imbuhnya.

Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa buku ini disusun dari hasil ijtihad kolektif para ulama dalam forum resmi MUI, seperti Munas dan Ijtima’ Ulama.

“Kami berharap buku ini menjadi pedoman otoritatif dalam menghadapi dinamika ibadah haji masa kini,” ujarnya.

Baca Juga: BPKH Bidik Dana Kelolaan Rp 188 Triliun, Ini Jumlah Target Pendaftar Haji pada 2025

Beberapa fatwa penting dalam buku ini antara lain mengenai istitha'ah (kemampuan haji), hukum penggunaan pil penunda haid, vaksin meningitis, status dana setoran awal haji, hingga pemanfaatan hasil investasi dana haji.

Asrorun juga menyoroti pentingnya literasi bagi masyarakat yang sudah mampu agar segera mendaftar haji.

“Jangan sampai karena merasa antreannya lama, masyarakat menunda. Padahal kewajiban haji harus ditunaikan ketika sudah mampu,” katanya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara MUI dan BPKH untuk menjaga kesesuaian kebijakan dengan prinsip syariah sekaligus kemaslahatan publik.

“Keputusan tasharuf oleh BPKH perlu landasan keagamaan yang kuat. Sebaliknya, fatwa dari MUI juga harus membumi dan relevan dengan kebutuhan umat,” tegasnya.

Baca Juga: Proyeksi Aset BPKH Mencapai Rp188 Triliun pada 2025 untuk Mendukung Biaya Haji

Peluncuran buku ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi amanat Munas MUI 2020, yakni mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa-fatwa keagamaan agar mudah diakses publik.

Melalui kerja sama ini, BPKH dan MUI berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan haji sejak dini dan meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola dana haji yang sesuai syariah.

Selanjutnya: IHSG Diramal Terkoreksi Besok Selasa (29/7), Cermati Rekomendasi Saham Berikut

Menarik Dibaca: Apa Itu Pre-Wedding Jitters? Ini 5 Cara Mengatasinya bagi Calon Pengantin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×