Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih bisa mengantongi pinjaman atau kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kelak, Koperasi Merah Putih bisa meminjam ke Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baleid tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 21 Juli 2025.
Di dalam Pasal 5 PMK 49/2025 itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan, plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdeskel Merah Putih.
Adapun tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun.
“Masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan,” tulis beleid tersebut yang dikutip KONTAN, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Awas! Dana Desa Bisa Tersedot Untuk Bayar Utang Koperasi Merah Putih
Berikutnya, masih di pasal 5 dijelaskan bahwa plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar tersebut termasuk dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, Kopdeskel Merah Putih harus memenuhi beberapa kriteria minimal. Di antaranya, berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi.
Kemudian, memiliki nomor induk berusaha dan memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas bModal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.
Meski demikian, bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, dalam pasal 7 dijelaskan pula mengenai tata cara pinjaman. Nantinya, ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan Bupati/Walikota atau kepala desa.
Baca Juga: Resmi! Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Kredit untuk Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya
Setelah itu, pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan dengan memperhatikan pertama, plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
“Besaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima dpada tiga tahun terakhir,” tambah beleid tersebut.
Selanjutnya: AS Akan Umumkan Hasil Investigasi Keamanan Nasional atas Impor Semikonduktor
Menarik Dibaca: Promo PHD Double Box Hemat, 2 Pizza Mulai Rp 80.000-an Bebas Pilih 14 Topping Favorit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News