kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BPK: Kontrak proyek harus pakai rupiah


Jumat, 17 Januari 2014 / 15:46 WIB
BPK: Kontrak proyek harus pakai rupiah
ILUSTRASI. Pernah Mengalami Darah Menggumpal Saat Haid? Ini Penyebabnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi usulan kepada pemerintah agar mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air selalu menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi dan kontrak proyek.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, sebaiknya perusahaan-perusahaan menggunakan rupiah dalam transaksi proyek. Ia mencontoh Singapura yang selalu menggunakan mata uangnya sendiri dalam transaksi proyek di dalam negerinya.

"Singapura itu tidak ada yang menggunakan euro atau dollar AS kalau ada kontrak dan transaksinya. Kalau tidak memakai dollar Singapura itu nanti disuruh tukar lagi," kata Hadi di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1/2014).

Sebagai langkah awal, Hadi menyatakan pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan BUMN menggunakan rupiah dalam transaksi dan kontrak proyek, seperti yang telah ia jelaskan. Bila belum bisa menggunakan rupiah, maka alasannya harus ditindaklanjuti.

"Yang bisa dulu. Kalau tidak bisa, kami akan tanya ada atau tidak payung hukumnya yang mewajibkan pakai dollar AS. Ini gambaran kami," jelas dia.

Hadi menjelaskan, dengan menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi dan kontrak di dalam negeri, maka diyakini akan mengurangi kerugian negara. Hal inilah, kata dia, yang melatar belakangi diberlakukannya aturan lindung nilai atau hedging.

"Sampai timbul yang namanya hedging itu kan akibat dari adanya kontrak yang dollar AS," ujar Hadi. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×