kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PU: Kontraktor ikut tender dengan harga baru


Rabu, 15 Januari 2014 / 19:16 WIB
PU: Kontraktor ikut tender dengan harga baru
ILUSTRASI. Harus Tahu! Pahami Perbedaan Exfoliating Toner dan Hydrating Toner


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Melonjaknya harga material konstruksi impor menyusul kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) membuat perusahaan kontraktor memperhitungkan dampak tersebut saat mengajukan tender tahun tunggal pada tahun 2014 ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto menyatakan, beberapa proyek dilingkungan Kementerian PU sudah akan tender di tahun 2014 dengan harga yang baru.

"Jadi tender 2014, yang dimasukkan adalah harga baru sehingga tak mungkin ada lagi kontraktor yang mengajukan menawar proyek tahun ini dengan harga tahun lalu," ujar Djoko, Rabu (15/1).

Menurut Djoko kejadian tahun 2013, ketika para kontraktor ramai-ramai mengajukan eskalasi kenaikan nilai proyek karena harga material impor seperti aspal, besi, dan baja naik antara 15%-20%.

Eskalasi disetujui?


Mengenai pemberian status darurat konstruksi (kahar) dan menaikkan nilai kontrak proyek para kontraktor tahun lalu, Djoko mengatakan, sudah ada lampu hijau dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tapi, kami masih menunggu restu Menteri Keuangan dan mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada keputusan untuk dieskalasi," katanya.

Menurutnya, untuk proyek multiyears otomatis sudah pasti ada kenaikan untuk tahun ini dan tak ada masalah lagi.

Ia menyatakan, tahun ini Kementerian PU sudah melakukan tender proyek tahun anggaran 2014 untuk proyek Jalan dan Waduk.

Mengenai adanya 54 sanggah banding terkait prosedur tender yang tak sesuai yang masuk kepadanya, Djoko meminta semua Direktorat Jenderal (Ditjen) diperintahkan agar Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia tender menguasai tata cara tender dengan baik, sehingga kejadian ini tak terulang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×