Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang putusan yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026).
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Rommel dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Bappenas: Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Ditargetkan Tumbuh 5,7% pada 2027
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan. Iwan pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp677 miliar dengan ancaman pidana tambahan enam tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Vonis ini disebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Iwan terbukti mengajukan kredit ke tiga bank pembangunan daerah menggunakan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017 hingga 2019 yang telah dimanipulasi.
Pengajuan kredit disebut memakai dalih pembayaran tagihan pemasok perusahaan.
Hanya saja, invoice yang digunakan untuk pencairan kredit justru dibuat sendiri oleh PT Sritex. Dana kredit yang masuk ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening perusahaan melalui akun Toko Wijaya.
“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan dan invois yang dipakai untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” kata hakim.
Majelis juga menilai Iwan bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino merekayasa proses pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baca Juga: Prabowo Kebut Swasembada Energi di PKPN 2026-2029, Ini Daftar Lengkapnya!
Dalam perkara TPPU, dana hasil pencairan kredit disebut dialihkan dan ditransfer tidak sesuai tujuan awal.
Dana tersebut kemudian dikembalikan ke kas perusahaan, dicampur dengan pemasukan legal, lalu digunakan untuk membeli aset seperti tanah, sawah, bangunan, dan properti, serta membayar utang perusahaan.
Hakim menyatakan tindakan itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan nama besar Sritex untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank daerah yang bersumber dari dana pemerintah daerah.
Majelis menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan tidak sejalan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













