Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru terkait fasilitas tax holiday yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Selain memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif tax holiday, PMK ini juga menyebutkan penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, setelah PMK nomor 150/2018 tersebut diterbitkan, sebenarnya sudah ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas tax holiday.
Namun, pengajuan ini masih terhambat sistem aplikasi tax holiday di OSS yang belum selesai. "Pengajuannya menunggu sistem aplikasi Tax Holidaynya selesai. Mudah-mudahan bulan ini sudah jadi," tutur Husen kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).
Husen melanjutkan, pembahasan sistem aplikasi tax holiday ini tengah dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Kebijakan Fiskal.
"Pembahasannya mulai dari alur prosesnya, proses verifikasinya, formulirnya seperti apa, notifikasinya seperti apa. Sudah dibangun sistemnya, tetapi masih terdapat hal-hal teknis dalam proses bisnis penerbitan tax holiday melalui OSS ini yang perlu disepakati bersama," terang Husen.
Berdasarkan informasi informal yang diterima Husen, setidaknya terdapat 5 perusahaan yang ingin mengajukan permohonan tax holiday sesuai dengan ketentuan PMK no. 150/2018. "Tetapi informasi ini masih perlu saya konfirmasi lebih lanjut. Tentunya kami akan menginformasikan kepada perusahaan tersebut apabila sistem aplikasinya sudah selesai," tambah Husen.
Sementara itu, Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo pun mengakui sampai saat ini belum ada tambahan wajib pajak yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday.
Menurutnya, penerima tax holiday baru sebanyak 12 wajib pajak dan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018. "Belum ada tambahan," terang Sulistyo. Berdasarkan data DJP, total rencana investasi dari dua belas wajib pajak yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut sebesar Rp 210,8 triliun.
Dari total 12 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday, 11 di antaranya merupakan penanaman modal baru sementara sisanya merupakan perluasan usaha yang sudah ada sebelumnya. Dari wajib pajak tersebut, terdapat 4 wajib pajak yang bergerak pada infrastruktur ekonomi, 7 wajib pajak yang bergerak di industri logam dasar hulu dan 1 wajib pajak bergerak di industri kimia dasar organik.
Investasi-investasi baru tersebut pun terletak di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari BAnten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tenggara serta Banten. Sementara, investor tersebut pun berasa dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Indonesia dan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News