Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan bahwa prinsip pajak harus berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dari kalangan manapun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Thomas dalam Forum Internasional 8th AIFC: Islamic Public Finance Role and Optimization, Kamis (3/10).
"Menurut prinsip, pajak harus adil dan tidak membebani kelompok manapun," ujar Thomas.
Thomas menyebut, masyarakat yang lebih kaya, selain diharuskan membayar pajak juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak melalui masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.
Dalam prinsip-prinsip Islam, pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Wamenkeu Thomas Djiwandono: ASEAN Harus Bisa Keluar dari Middle Income Trap
Ini termasuk menyediakan akomodasi dan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau seperti pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan dan jaring pengaman sosial.
"Terutama untuk mendukung mereka yang kurang mampu, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan keadilan sosial secara keseluruhan," katanya.
Untuk diketahui, hingga Agustus 2024, penerimaan pajak mengalami kontraksi 4,04% yoy, atau lebih baik dari periode bulan sebelumnya yang kontraksi 5,75%.
Secara total, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun, setara dengan 60,16% dari target. Perlambatan kinerja penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan signifikan dalam realisasi PPh Badan, baik dari realisasi pajak tahunan maupun angsuran.
Selain itu, peningkatan restitusi terutama PPh Badan dan PPN Dalam Negeri juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News