kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bicara Soal Pajak, Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono


Kamis, 03 Oktober 2024 / 11:35 WIB
Bicara Soal Pajak, Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan, prinsip pajak harus berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dari kalangan manapun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan bahwa prinsip pajak harus berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dari kalangan manapun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Thomas dalam Forum Internasional 8th AIFC: Islamic Public Finance Role and Optimization, Kamis (3/10).

"Menurut prinsip, pajak harus adil dan tidak membebani kelompok manapun," ujar Thomas.

Thomas menyebut, masyarakat yang lebih kaya, selain diharuskan membayar pajak juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak melalui masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.

Dalam prinsip-prinsip Islam, pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Wamenkeu Thomas Djiwandono: ASEAN Harus Bisa Keluar dari Middle Income Trap

Ini termasuk menyediakan akomodasi dan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau seperti pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan dan jaring pengaman sosial.

"Terutama untuk mendukung mereka yang kurang mampu, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan keadilan sosial secara keseluruhan," katanya.

Untuk diketahui, hingga Agustus 2024, penerimaan pajak mengalami kontraksi 4,04% yoy, atau lebih baik dari periode bulan sebelumnya yang kontraksi 5,75%.

Secara total, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun, setara dengan 60,16% dari target. Perlambatan kinerja penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan signifikan dalam realisasi PPh Badan, baik dari realisasi pajak tahunan maupun angsuran.

Selain itu, peningkatan restitusi terutama PPh Badan dan PPN Dalam Negeri juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×