kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bhakti Investama ajukan restitusi pajak Rp 3,4 M


Minggu, 10 Juni 2012 / 20:34 WIB
Bhakti Investama ajukan restitusi pajak Rp 3,4 M
ILUSTRASI. Warga berolahraga di sekitar Lapangan Puputan Margarana yang ditutup di Denpasar, Bali, Selasa (26/1/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) pernah mengajukan restitusi pajak senilai Rp 3,4 miliar. Kuasa hukum BHIT Andi Simangunsong mengatakan, permohonan restitusi ini diajukan ke Kantor Pajak Jakarta pada tahun ini.

Andi mengatakan, pengajuan restitusi pajak itu tidak berkaitan dengan kasus suap pegawai pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dia menilai pengajuan restitusi dengan niai sebesar itu sangat wajar.

“Sebagai perusahaan terbuka, dan memiliki aset yang besar dalam setahun pajak Bhakti yang dibayarkan secara holding bisa mencapai Rp 1 triliun,” ujarnya, Minggu (10/6).

Seperti kita ketahui, pekan lalu KPK telah menangkap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hoindratno (TH), dan seorang pengusaha bernama James Gunarjo (JG). Mereka ditangkap ketika sedang melakukan transaksi suap, yang diduga melibatkan BHIT.

KPK juga sudah menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka kasus suap. Keduanya sekarang sudah ditahan.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor BHIT. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu dilakukan memang terkait kasus suap yang sedang ditanganinya. Selain menggeledah kantor BHIT, pada saat yang sama KPK juga menggeledah rumah James, yang berada di daerah Tebet, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×