kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Dugaan suap pajak seret nama emiten


Jumat, 08 Juni 2012 / 08:14 WIB
Dugaan suap pajak seret nama emiten
ILUSTRASI. Salah satu bahan alami yang bisa digunakan sebagai obat kutu rambut adalah minyak zaitun.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tommy Hendratno, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau berinisial TH, dan James Gunarto (JG) sebagai tersangka. KPK menjerat keduanya dengan pasal pemberian dan penerimaan suap yakni pasal 5, pasal 11, pasal 12 a dan d dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ini ditangkap, Rabu (6/6) oleh penyidik KPK pada saat transaksi pemberian uang yang diduga suap senilai sekitar Rp 280 juta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian uang itu terkait dengan posisi Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak dan James sebagai wajib pajak.

Bambang tidak berani menyebutkan nama perusahaan tempat James bekerja. Dia hanya mengatakan bahwa perusahaan tempat James bekerja adalah salah satu emiten saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penjelasan lebih terang mengenai James dan tempat bekerjanya, keluar dari keterangan Zulkanaen, Wakil Ketua KPK. Ia mengatakan, pertemuan Tommy dan James diduga ada kaitannya dengan pembayaran pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). "Tapi ini masih kami dalami, memang kelihatannya ada kaitan dengan perusahaan tersebut," ujar Zulkarnaen.

Namun, Head Investor Relation Bhakti Investama, Robert Satrya, membantah ada pegawai mereka yang berurusan dengan KPK. "Itu bohong, itu tidak benar ada pegawai kami yang ditangkap," kata Robert, kepada KONTAN, kemarin.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengaku belum mengetahui motif pemberian uang yang diduga suap untuk pegawainya tersebut. Fuad hanya menjelaskan, saat ini Tommy menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II.

Namun sebelum ditempatkan di Jawa Timur, TH memang sudah lama bertugas di Jakarta. Karena pengalaman dinas di Jakarta itulah, Fuad mengatakan, ada kemungkinan Tommy membantu mengurusi permasalahan pajak yang dihadapi oleh sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta. "Ya karena dia pernah di Jakarta mungkin dia sudah kenal dengan beberapa perusahaan di Jakarta," kata Fuad di Gedung KPK, Kamis (7/6).

Namun, Fuad belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan di Jakarta yang pernah berhubungan dengan Tommy. "Ini menyangkut informasi wajib pajak yang kami tidak bisa disampaikan secara terbuka," ujar Fuad.

Sebelumnya, Rabu lalu (6/6), penyidik KPK menciduk Tommy dan James di salah satu restoran di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Dari penangkapan ini, KPK berhasil menyita sebuah amplop coklat yang berisi uang tunai senilai sekitar Rp 280 juta. KPK langung membawa keduanya ke kantor KPK untuk diperiksa lebih intensif lagi.

KPK menangkap kedua orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat soal transaksi suap-menyuap. Setelah diperiksa, mereka kini menjadi tersangka. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×