kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK pelajari motif penyuapan pegawai pajak


Jumat, 08 Juni 2012 / 20:07 WIB
ILUSTRASI. Warga Palestina berjalan di halaman Masjid Al-Aqsa, yang dikenal oleh umat Muslim sebagai Al Haram al Sarif dan oleh Yahudi dikenal dengan Bukit Bait Suci, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5/2021).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mendalami kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno (TH), dengan seorang pengusaha bernama James Gunarjo (JG). Keduanya disebut-sebut terkait dengan skandal pembayaran pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, James diduga berusaha sedang menyuap Tommy, yang merupakan seorang Kepala Seksie Pengawasan dan Konsultasi, di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. “JG menemui TH untuk mengurusi pajak, apakah itu soal kekurangan bayar pajak atau restitusi, masih kita dalami,” kata Johan.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan Sederhana, di daerah Tebet, Jakarta Pusat. Bersama keduanya, KPK mendapati sejumlah uang tunai senilai Rp 280 juta, di dalam sebuah tas plastik warna hitam, dan dibungkus amplop warna cokelat. Duit itu terdiri dari pecahan Rp 50.000 senilai Rp 80 juta, dan duit pecahan Rp 100.000 senilai Rp 200 juta.

Kemarin, uang tersebut secara resmi disita oleh KPK, setelah Tommy menandatangani surat penyitaan barang bukti yang dibuat oleh KPK. Johan bilang, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tadinya James akan menyerahkan uang lebih dari nilai yang ditemukan petugas KPK.

Sebetulnya masih ada uang senilai Rp 40 juta lagi yang disimpan di tempat lain. Namun, karena lebih dulu tertangkap, uang tersebut tak jadi diserahkan.

Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Tommy saat ini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sementara untuk James ditahan di Rutan polres Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×