kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Berkas tiga bekas pegawai Citibak telah dilimpahkan ke pengadilan


Kamis, 24 November 2011 / 09:42 WIB
ILUSTRASI. Mulai 1–14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan pencucian uang nasabah Citibank ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan pada Kamis (17/11) pekan lalu.

Tiga tersangka itu yakni Dwi Herawati, Novianti Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiga bekas pegawai Citibank ini diduga telah membantu Malinda Dee dalam melakukan praktik pencucian uang dan pembobolan dana nasabah premium Citibank.

Jaksa menduga, ketiganya membantu Malinda memindah bukukan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar tanpa sepengetahuan pemilik rekeningnya. Kemudian dana tersebut dialirkan ke sejumlah rekening, diantaranya rekening milik Visca Lovita Sari, adik kandung Malinda, Ismail bin Janim dan ke PT Ekslusif Jaya Perkasa.

Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×