kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Berkas tiga bekas pegawai Citibak telah dilimpahkan ke pengadilan


Kamis, 24 November 2011 / 09:42 WIB
Berkas tiga bekas pegawai Citibak telah dilimpahkan ke pengadilan
ILUSTRASI. Mulai 1–14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan pencucian uang nasabah Citibank ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan pada Kamis (17/11) pekan lalu.

Tiga tersangka itu yakni Dwi Herawati, Novianti Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiga bekas pegawai Citibank ini diduga telah membantu Malinda Dee dalam melakukan praktik pencucian uang dan pembobolan dana nasabah premium Citibank.

Jaksa menduga, ketiganya membantu Malinda memindah bukukan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar tanpa sepengetahuan pemilik rekeningnya. Kemudian dana tersebut dialirkan ke sejumlah rekening, diantaranya rekening milik Visca Lovita Sari, adik kandung Malinda, Ismail bin Janim dan ke PT Ekslusif Jaya Perkasa.

Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×