kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Citibank akan gugat Malinda secara perdata


Minggu, 20 November 2011 / 18:06 WIB
Citibank akan gugat Malinda secara perdata
ILUSTRASI. Ilustrasi Buah Delima


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Citibank Indonesia tampaknya akan mengadukan Inong Malinda Dee, mantan relationship Manager bank asal AS ini secara perdata.

Menurut Otto Hasibuan, kuasa hukum Citibank, alasannya karena apa yang dilakukan oleh Malinda telah merugikan Citibank. "Perbuatan Malinda itu termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami," ujar Otto.

Otto juga mengaku, meskipun dana yang dibobol Malinda milik nasabah Citigold, Citibank, namun karena Citibank telah membayar ganti rugi kepada nasabah, maka kerugian yang ditimbulkan itu menjadi kerugian Citibank. Selain merugikan secara materiil, Malinda juga telah membuat Citibank menanggung beban moral.

Karena perbuatan Malinda yang melanggar prosedur operasional di Citibank, membuat citra Bank asal Amerika itu juga buruk.

Hanya saja, rencana mengadukan Malinda ke jalur hukum perdata ini belum akan dilakukannya dalam waktu dekat. Otto beralasan, Citibank masih akan melihat perkembangan proses hukum Malinda di pengadilan pidana yang saat ini masih berlangsung.

Padahal, menurut Otto rencana mengadukan Malinda secara perdata ini sudah dipikirkan oleh Citibank jauh-jauh hari. Bahkan sebelum mengadukan Malinda kepada polisi, Citibank sempat berencana akan menggugat Malinda secara lebih dulu.

Namun, karena pertimbangan prioritas kepentingan maka pihaknya memilih melaporkan Malinda secara pidana lebih dulu. Apabila perbuatan Malinda sudah bisa dibuktikan di pengadilan, maka akan lebih mudah bagi Citibank untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terkait nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Malinda angkanya selalu mengalami perubahan. Menurut Otto saat ini kerugian yang diderita Citibank mencapai Rp 44 miliar. Padahal sebelumnya menurut jaksa penuntut umum dalam dakwaannya kerugian yang diakibatkan perbuatan Malinda hanya sebesar Rp 30 miliar.

Bahkan, di awal penyidikan kepolisian sempat mengatakan nilai yang dibobol Malinda hanya sebesar Rp 16 Miliar. Terkait perubahan nilai kerugian ini, bisa kembali mengalami perubahan.

"Bisa lebih, bisa kurang, tergantung pengaduan dari nasabah, yang masih belum selesai," ujar Otto. Otto juga mengaku kalau pembayaran ganti rugi yang dilakukan Citibank juga belum tuntas seluruhnya, namun Otto lupa berapa pastinya nilai yang sudah dibayarkan Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×