kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Malinda Dee beraksi sejak tahun 2007


Rabu, 09 November 2011 / 10:10 WIB
Malinda Dee beraksi sejak tahun 2007
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bekas pegawai Citibank Inong Malinda Dee, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana Malinda Dee yang berlangsung kemarin (8/11) adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, mengatakan, Malinda didakwa telah melakukan kejahatan tindak pidana perbankan, penggelapan uang dan pencucian uang. Aksi Malinda ini dilakukan selama periode 27 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.

Selama periode tersebut, Malinda memindahbukukan dana nasabah secara ilegal sebanyak 117 kali dari 34 rekening nasabah Citibank. Hitungan jaksa, Malinda melakukan 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar, dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa mengungkapkan bagaimana trik Malinda bisa mengelabui sistem transfer yang berlaku di Citibank.

Sebenarnya, sebagai Relationship Manager Citibank, Malinda tidak memiliki wewenang untuk memindahbukukan dana nasabah. "Apalagi tanpa persetujuan pemilik rekening," ujar Tatang.

Terlebih, Citibank juga memiliki standar prosedur transaksi pemindahbukuan dana nasabah di teller. Ketentuan tersebut diatur dalam Transaction Verification Nomor 30 Tahun 2007.

Namun prosedur itu ditembus dengan bantuan dari tiga orang teller Citibank yakni Dwi Herawati, Novianty Iriane, Batharia Panjaitan. Tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang nasabah ini dipindahbukukan ke rekening milik Visca Lovitasari (adik Malinda), Ismail bin Janim (adik ipar Malinda). Lalu juga mengalir ke rekening milik PT Exclusive Jaya Persada. Andika Gumilang, suami Malinda, disebut telah menikmati hasil kejahatan Malinda ini.

Atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Malinda Batara Simbolon tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami ingin masuk ke pokok perkara langsung," ujar Batara.

Seusai sidang, Malinda menyatakan menyesal telah menyeret keluarganya dalam kasus yang menimpanya. "Semua pasti merasa bersalah, namun ini masih dalam proses hukum," ungkap Malinda yang sempat menangis di persidangan perdananya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×