kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu


Senin, 19 Agustus 2019 / 16:35 WIB
Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kembali meningkat. Pagu belanja pegawai dipatok sebesar Rp 416,14 triliun pada tahun 2020.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pagu belanja pegawai dalam APBN 2019 yang hanya Rp 381,56 triliun. Juga lebih tinggi dari proyeksi (outlook) realisasi belanja pegawai pada tahun ini yang sebesar Rp 376,44 triliun.

Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020

Kendati begitu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2020 yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR akhir pekan lalu, tidak tercantum adanya kenaikan gaji pokok untuk aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengatakan, kenaikan belanja pegawai dalam RAPBN 2020 ditujukan untuk reformasi birokrasi yang menjadi salah satu dari lima visi utama Jokowi di periode pemerintah 2020-2024 mendatang.

“Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas,” ujar Jokowi dalam pidato kenegaraannya waktu itu.

Baca Juga: Kartu sembako mulai berlaku tahun 2020, bantuan naik jadi Rp 150.000 per bulan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengamini, kenaikan belanja pegawai ditujukan untuk mendukung program reformasi birokrasi.

“Jadi kalau belanja pegawai naik, itu terkait dengan reformasi birokrasi, perbaikan di K/L (kementerian dan lembaga). Misalnya, sekarang kan ada assesment kinerja yang akan berdampak ke tukin (tunjangan kinerja) lembaga,” terang Askolani saat ditemui di DPR, Senin (19/8).

Dalam Nota Keuangan pemerintah, dijelaskan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 261,3 triliun. Angka ini meningkat 5,1% dibandingkan dengan outlook pemerintah untuk 2019 yaitu Rp 248,54 triliun.

Alokasi tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan penataan kelembagaan, pengelolaan kinerja, serta perumusan kebijakan hingga pengendalian, pengawasan reformasi birokrasi pada masing-masing K/L.

Baca Juga: Ini dia kebijakan ekspansif pemerintahan baru dalam RAPBN 2020

Sebagai informasi, presiden sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai salah satu langkah reformasi birokrasi.

Penilaian Kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Baca Juga: RAPBN 2020, anggaran PBI JKN naik menjadi Rp 48,8 triliun

Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×