kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020


Minggu, 18 Agustus 2019 / 22:42 WIB
Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetken tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5,3%. Laju pertumbuhan ekonomi tentunya memengaruhi penerimaan pajak di tahun depan. Target pertumbuhan ekonomi yang terbilang stagnan itu pula menjadi tantangan penerimaan perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan tantangan terbesar dalam penerimaan negara 2020 adalah PPN dan PPh non Migas.

Dalam skema Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, PPh ditargetkan naik 13,3% sedangkan PPN tumbuh 15,7%.

Baca Juga: Pemindahan ibu kota jadi kabar positif bagi emiten yang bergerak di sektor properti

“Menurut saya memang dua sektor ini yang bisa menjanjikan asal ada terobosan,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (18/8).

Lebih lanjut Yustinus mengatakan dalam menjaring PPh pemerintah perlu fokus menggenjot potensi yang ada dengan kerjasama kelembagaan dan pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih efektif.

Menkeu mengatakan ada tujuh poin kebijakan perpajakan pada tahun 2020. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan.

Ketiga, menyetarakan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi Pajak Penambahan Nilai (PPN). Kelima, implementasi Keterbukaan Informasi Perpajakan (AEoI). Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Kartu sembako mulai berlaku tahun 2020, bantuan naik jadi Rp 150.000 per bulan

Nah, Yustinus mengatakan pajak ekonomi digital menjadi salah satu ladang meningkatkan PPh. Apalagi Kemenkeu lewat Direktorat Jendral Pajak sudah membentuk direktorat khusus yang bertujuan merambah pelaku ekonomi digital, yakni Direktorat Teknologi Infromasi dan Teknologi (DTIK) dan Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP).

Selanjutnya dari sisi PPN, Yustinus memandang harus mulai dipikirkan skema tarif efektif PPN untuk pengecer sehingga lebih efektif dan efisien. “Tentunya didukung cash register untuk kemudahan dan kontrol,” kata Yustinus.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×