Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Dalam Nota Keuangan pemerintah, dijelaskan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 261,3 triliun. Angka ini meningkat 5,1% dibandingkan dengan outlook pemerintah untuk 2019 yaitu Rp 248,54 triliun.
Alokasi tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan penataan kelembagaan, pengelolaan kinerja, serta perumusan kebijakan hingga pengendalian, pengawasan reformasi birokrasi pada masing-masing K/L.
Baca Juga: Ini dia kebijakan ekspansif pemerintahan baru dalam RAPBN 2020
Sebagai informasi, presiden sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai salah satu langkah reformasi birokrasi.
Penilaian Kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Baca Juga: RAPBN 2020, anggaran PBI JKN naik menjadi Rp 48,8 triliun
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News