kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kartu sembako mulai berlaku tahun 2020, bantuan naik jadi Rp 150.000 per bulan


Minggu, 18 Agustus 2019 / 17:08 WIB
Kartu sembako mulai berlaku tahun 2020, bantuan naik jadi Rp 150.000 per bulan
ILUSTRASI. BANTUAN PANGAN NON TUNAI


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mentransformasi program penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi Kartu Sembako mulai tahun 2020 mendatang. Ini sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanyenya untuk melanjutkan program perlindungan sosial secara lebih efektif dan efisien. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kartu sembako bertujuan memperkuat perlindungan kepada masyarakat miskin untuk akses terhadap pangan. Dengan berubahnya konsep bantuan pangan menjadi Kartu Sembako, pemerintah juga menambah alokasi anggaran dalam RAPBN 2020.  

“Untuk masyarakat miskin, bantuan langsung seperti kartu sembako naik sangat drastis dari tahun 2019 sebesar Rp 20 triliun, menjadi Rp 28,1 triliun tahun depan,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020, Jumat (16/8) lalu. 

Baca Juga: Bulog minta jadi penyuplai barang kebutuhan pokok dalam kartu sembako

Kenaikan anggaran tersebut, lanjut Sri Mulyani, lantaran pemerintah memutuskan menambah nilai bantuan untuk para penerima Kartu Sembako dari sebelumnya Rp 110.000 per bulan menjadi Rp 150.000 per bulan. 

Sementara, sasaran jumlah penerima Kartu Sembako tidak berubah dari sebelumnya yaitu sebanyak 15,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

Baca Juga: Askrindo, Perindo dan PTPN XIII gelar upacara HUT RI di Mempawah, Kalbar



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×