kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak


Rabu, 30 Juli 2025 / 17:16 WIB
DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Dukcapil, Selasa (29/7).

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. 

DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). 

"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Aturan Baru PMK Nomor 50 Tahun 2025 Terkait PPN dan PPh Aset Kripto, Apa Isinya?

Bimo juga menyampaikan kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. 

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan perjanjian kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan DJP. 

Dalam momen tersebut, Teguh menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. 

Teguh menambahkan, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Baca Juga: Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×